MEDIASUKABUMI.ID – Sidang lanjutan perkara gugatan pembayaran pajak waris Tanah Natadipura dengan Nomor Register 34/Pdt.G/2025/PN.Cbd kembali digelar pada Rabu (21/1/2026) di Pengadilan Negeri Cibadak. Persidangan yang berakhir sekitar pukul 14.00 WIB tersebut mengagendakan pemeriksaan dan pendengaran saksi fakta dari pihak Tergugat I, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi.
Namun demikian, agenda tersebut tidak berjalan sebagaimana dijadwalkan. Pihak Tergugat I menyatakan tidak jadi dan tidak akan mengajukan saksi fakta dalam persidangan. Sementara itu, Tergugat II, KPP Pratama Sukabumi, sejak awal persidangan telah menyatakan tidak akan menghadirkan saksi fakta.
Perkara ini mempertemukan para ahli waris Natadipura sebagai Penggugat melawan Bapenda Kabupaten Sukabumi sebagai Tergugat I, KPP Pratama Sukabumi sebagai Tergugat II, serta BPN Kabupaten Sukabumi dan KPK RI masing-masing sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II. Hingga sidang berlangsung, kedua pihak turut tergugat tersebut tercatat tidak pernah hadir sejak awal persidangan.
Kuasa hukum Penggugat, Saleh Hidayat, menilai kondisi persidangan ini memberikan sejumlah keuntungan strategis bagi pihak Penggugat. Menurutnya, ketidakhadiran Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sejak awal hingga saat ini menguntungkan Penggugat karena tidak adanya bantahan terhadap dalil gugatan yang diajukan.
“Dengan tidak adanya bantahan dari para Turut Tergugat, maka secara hukum dapat dimaknai bahwa dalil dan fakta hukum yang disampaikan Penggugat dibenarkan, khususnya terkait status tanah dan keabsahan alas hak berupa Letter C Nomor 16, C 84, C 89, serta Verponding Nomor 1745,” ujarnya.
Ia menegaskan, hal tersebut memperkuat posisi Penggugat bahwa alas hak tersebut sah secara hukum dan status tanah merupakan Tanah Hak Milik Adat, bukan tanah negara.
Keuntungan kedua, lanjut Saleh, adalah tidak diajukannya saksi fakta maupun saksi ahli oleh Tergugat I dan Tergugat II. Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, keterangan saksi fakta dan ahli merupakan alat bukti yang krusial untuk membantu majelis hakim menemukan kebenaran materiil dalam suatu perkara.
“Dengan tidak adanya saksi dari pihak tergugat, maka hakim hanya akan mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh Penggugat,” kata Saleh.
Keuntungan ketiga yang disorot Penggugat adalah tidak adanya pihak penggugat intervensi yang secara resmi mendaftarkan diri dalam perkara ini, meskipun terdapat pihak-pihak lain yang disebut memiliki klaim atau penguasaan atas tanah tersebut, seperti PTPN dan pihak Assalam.
“Seharusnya, jika memang memiliki klaim, pihak-pihak tersebut masuk secara gentelmen sebagai penggugat intervensi dalam proses persidangan, bukan justru melakukan aksi atau manuver di luar jalur hukum,” tegasnya.
Dengan berakhirnya agenda pembuktian, persidangan selanjutnya akan memasuki tahap krusial, yakni penyampaian kesimpulan dari para pihak. Agenda kesimpulan dijadwalkan pada 4 Februari 2026, dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada 18 Februari 2026. Kedua agenda tersebut akan dilaksanakan melalui sidang elektronik (e-Court).











