Oleh : Sigit Purnama
Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu belakangan memunculkan perdebatan yang tak kunjung usai. Banyak dari mereka mengaku mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan pegawai tetap. Fenomena ini bukan sekadar isu personal, melainkan cerminan ketimpangan struktural dalam birokrasi. Realitas ini perlu dibahas secara jujur, berbasis data, dan berpihak pada keadilan.
Berdasarkan laporan KemenPAN-RB tahun 2024, jumlah P3K yang direkrut meningkat hampir 40% untuk menutup kekurangan tenaga pelayanan publik. Namun peningkatan jumlah ini tidak diimbangi dengan kebijakan penerimaan sosial yang memadai di lingkungan kerja. Banyak P3K paruh waktu dianggap kurang kompeten hanya karena status kepegawaiannya. Padahal kontribusi mereka sering kali sama, bahkan lebih besar dalam beberapa sektor.
Dalam survei BKN 2023, lebih dari 31% P3K mengaku pernah diperlakukan berbeda oleh rekan kerja ASN. Mereka merasa dihindari dalam kegiatan tertentu, tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, atau dipandang sebelah mata. Situasi ini menurunkan motivasi dan menghambat efektivitas pelayanan publik. Ketidaksetaraan semacam ini bertentangan dengan prinsip meritokrasi yang dijunjung birokrasi negara.
Pengalaman diskriminatif tersebut bukan hanya soal gengsi profesi, tetapi juga menyangkut martabat kemanusiaan. Banyak P3K paruh waktu yang bekerja dengan jam panjang, tanggung jawab berat, dan tekanan tinggi. Namun penghargaan yang mereka terima tidak sebanding dengan beban kerja yang dijalani. Mereka hadir setiap hari dengan loyalitas penuh, walau statusnya sering diragukan oleh sebagian kolega.
Jika dilihat lebih dalam, mayoritas P3K berasal dari latar belakang pengabdian panjang. Guru honorer, tenaga kesehatan kontrak, penyuluh, hingga petugas administrasi desa telah bertahun-tahun menjalankan fungsi negara. Mereka bukan tenaga instan yang baru muncul saat rekrutmen P3K dibuka. Justru, banyak dari mereka telah membuktikan diri jauh sebelum lembar kontrak ditandatangani.
Kontradiksi terjadi ketika pengabdian jangka panjang tersebut tidak sebanding dengan penghormatan yang diterima. Beberapa tenaga P3K melaporkan bahwa masa lalu mereka sebagai honorer justru dijadikan alasan untuk merendahkan posisi mereka saat ini. Padahal sistem kepegawaian negara telah menegaskan bahwa P3K merupakan bagian dari ASN. Persepsi publik dan internal instansi sering kali tidak mengikuti regulasi yang telah diperbarui.
Di balik seluruh tekanan tersebut, terdapat satu hal yang tak dapat diukur dengan angka: kebanggaan keluarga. Bagi banyak P3K paruh waktu, pelantikan adalah simbol keberhasilan perjuangan panjang. Tangis orang tua, pelukan pasangan, dan doa anak menjadi energi yang lebih kuat daripada penilaian rekan kerja. Dukungan keluarga adalah bukti bahwa pengabdian mereka tidak sia-sia.
Kisah perjuangan para P3K juga tidak lepas dari peran orang-orang yang telah berjasa sepanjang perjalanan mereka. Mentor, rekan lama, dan tokoh masyarakat yang memberi dorongan moral menjadi bagian penting dari keberhasilan ini. Mereka adalah saksi bisu bahwa profesi pelayanan publik dijalankan bukan hanya karena status, melainkan karena panggilan hati. Pengabdian yang tulus selalu memiliki ekosistem dukungan yang kuat.
Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah dan instansi mempertegas budaya inklusif bagi P3K paruh waktu. Regulasi sudah jelas; kini giliran implementasi yang manusiawi. Pengabdian tidak boleh diukur dari status, melainkan dari kontribusi. Dan bagi para P3K, banggalah karena di balik semua keraguan orang lain, ada cinta keluarga dan jejak pengabdian yang tidak pernah hilang dari sejarah negeri ini.







