Sukabumi Raya

DPRD Sukabumi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Tanah Warga Puncak Ceuri

14
×

DPRD Sukabumi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Tanah Warga Puncak Ceuri

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu

MEDIASUKABUMI.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk melindungi hak atas tanah warga Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten. Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, Jumat 13 Februari 2026.

Audiensi tersebut digelar sebagai langkah percepatan penyelesaian persoalan status tanah yang selama ini belum memiliki kepastian hukum. Kegiatan itu turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan, perwakilan DPRD Kabupaten Sukabumi, Dinas Perumahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, ATR/BPN, Camat Sagaranten, Kepala Desa Sagaranten, serta perwakilan perusahaan PT Hartono Abadi Properindo dan PT Pasir Bitung.

Budi Azhar Mutawali menegaskan, DPRD hadir sebagai fasilitator agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah yang telah lama mereka tempati dan manfaatkan. Menurutnya, penyelesaian persoalan lahan harus dilakukan secara transparan, tertib administrasi, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Kami mendorong agar seluruh pihak segera menindaklanjuti hasil kesepakatan ini, sehingga warga mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah,” ujar Budi.

Persoalan status tanah di Kampung Puncak Ceuri bermula dari lahan yang sebelumnya berada dalam penguasaan perusahaan. Seiring waktu, masyarakat menempati dan memanfaatkan area tersebut untuk pemukiman dan aktivitas ekonomi. Namun hingga kini, sebagian warga belum memiliki legalitas kepemilikan seperti sertifikat hak atas tanah, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat akses terhadap program pembangunan.

Dalam audiensi tersebut, disepakati sejumlah langkah konkret. DPTR bersama ATR/BPN akan menyediakan dan memverifikasi data spasial berupa peta lokasi lahan Kampung Puncak Ceuri sebagai dasar administrasi dan penetapan batas wilayah. Selain itu, kedua instansi tersebut akan memfasilitasi koordinasi dengan pihak perusahaan terkait penerbitan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah (SPH).

Budi menjelaskan, pihak perusahaan pada prinsipnya menyatakan kesiapan untuk menerbitkan SPH setelah terbentuk koperasi desa sebagai badan hukum penerima dan pengelola lahan. Untuk memastikan kesepakatan berjalan sesuai rencana, DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.

“Kami akan melakukan evaluasi dan pengawasan dalam waktu satu bulan ke depan untuk memastikan seluruh pihak menjalankan komitmen yang telah disepakati,” tegasnya.

Berita acara kesepakatan telah ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir dan akan menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri. Melalui langkah ini, DPRD berharap tercipta kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tertib administrasi pertanahan di wilayah Desa Sagaranten.

Tinggalkan Balasan