MEDIASUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/6/2026). Agenda utama rapat tersebut adalah pembahasan sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep, serta dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD melaksanakan lima agenda utama, yakni penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD atas hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda, pembacaan keputusan DPRD mengenai persetujuan bersama, penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi, serta penyampaian sambutan Bupati.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilakukan secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hari ini sesuai dengan jadwal, DPRD melaksanakan rapat paripurna tentang persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Alhamdulillah, pembahasan telah menghasilkan kesepakatan bersama. DPRD memberikan persetujuan disertai sejumlah rekomendasi dan catatan sebagai bahan perbaikan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujar Budi.
Pada kesempatan itu, Budi juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
“Atas nama DPRD, kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Pada tahun 2026 ini, Kabupaten Sukabumi kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan pencapaian yang sangat membanggakan karena menjadi opini WTP yang ke-12 kali secara berturut-turut. Prestasi ini merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik,” ungkapnya.
Meski demikian, Budi menegaskan masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun, ia memastikan seluruh rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Ada beberapa perbaikan yang sifatnya administratif. Berdasarkan hasil pembahasan bersama Badan Anggaran, pemerintah daerah telah menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi yang menjadi perhatian BPK telah ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Budi berharap pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang dapat semakin optimal sehingga mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kami berharap ketersediaan anggaran ke depan dapat semakin optimal sehingga seluruh program prioritas daerah dapat dilaksanakan dengan baik. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki komitmen untuk memastikan target-target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD, khususnya pada periode 2026–2027, dapat direalisasikan sesuai dengan target tahunan yang telah direncanakan,” tutupnya.











