Sukabumi Raya

DPRD Sukabumi Setujui Raperda Ketertiban Umum, Bupati Ajukan Perubahan Status Perumdam TJM

20
×

DPRD Sukabumi Setujui Raperda Ketertiban Umum, Bupati Ajukan Perubahan Status Perumdam TJM

Sebarkan artikel ini
Jajaran Pimpinan DPRD bersama Bupati Sukabumi saat Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/7/2026)

MEDIASUKABUMI.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/7/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Selain itu, Bupati Sukabumi juga secara resmi mengajukan Raperda perubahan status badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Raperda Ketertiban Umum Disepakati Bersama

Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi oleh Ketua Bapemperda, Bayu Permana. Laporan tersebut memuat hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Berdasarkan laporan tersebut, DPRD dan Pemerintah Daerah menyatakan persetujuan bersama terhadap raperda yang kemudian dikukuhkan melalui penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.

Dengan persetujuan tersebut, Kabupaten Sukabumi selangkah lebih dekat memiliki payung hukum baru yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat secara lebih jelas dan terukur.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, berharap perda tersebut dapat menjadi pedoman yang memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat.

“Harapan saya dengan adanya Perda ini bisa lebih aman, tertib, masyarakat melaksanakan kegiatan, dan pemerintah juga ada acuan untuk aturan-aturannya yang jelas dalam Perda tersebut,” ujarnya.

Bupati Ajukan Raperda Perubahan Status PDAM Tirta Jaya

Selain menyetujui Raperda Ketertiban Umum, rapat paripurna juga membahas agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Dalam kesempatan itu, Bupati Asep Japar turut menyampaikan sambutan sekaligus pandangannya terhadap Raperda Ketertiban Umum yang telah disepakati bersama.

Ketua DPRD menjelaskan bahwa penyampaian nota pengantar tersebut merupakan tahap awal dalam proses pembahasan perubahan status badan hukum PDAM Tirta Jaya. Tahapan berikutnya akan dilaksanakan pada rapat paripurna mendatang melalui penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

“Terkait dengan Nota Pengantar Bupati tentang perubahan PDAM dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroda, itu baru disampaikan. Tentunya nanti akan ditindaklanjuti oleh DPRD di paripurna yang akan datang, yaitu pendapat dari fraksi-fraksi tentang Nota Pengantar yang sudah disampaikan oleh Bupati tersebut,” kata Budi Azhar Mutawali.

Pembahasan Berlanjut

Usai rapat paripurna, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat akan diproses lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, pembahasan Raperda perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda akan berlanjut dalam rapat paripurna berikutnya dengan agenda utama penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Balasan