MEDIASUKABUMI – Aliansi Kaum Muda Sukabumi secara resmi mengajukan Permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sukabumi pada Salasa (21/7/2026). Langkah ini ditempuh sebagai bentuk partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Fokus utama pengawasan aliansi ini tertuju pada proses pengadaan proyek pembangunan Kantor Kecamatan Gunungpuyuh yang memiliki nilai pagu anggaran mencapai sekitar Rp5,4 miliar.
Permohonan informasi tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Aliansi Kaum Muda Sukabumi, Vicran Patinailaya Namadullah, yang juga merupakan mantan Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) sekaligus Formatur Sekretaris Jenderal PB HIMASI.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional,” ujar Vicran dalam keterangannya, Salasa (21/7/2026).
Vicran menegaskan, permohonan keterbukaan informasi ini bukan bertendensi untuk menghakimi pihak tertentu atau membangun opini liar. Sebaliknya, langkah ini diambil agar seluruh proses pengadaan—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban—dapat diuji secara objektif melalui dokumen resmi.
Minta 10 Dokumen Pengadaan
Sebagai bentuk pengawasan berbasis data (evidence-based), Aliansi Kaum Muda Sukabumi memohon keterbukaan atas 10 dokumen penting terkait proyek tersebut. Dokumen yang dimohonkan meliputi:
- Kerangka Acuan Kerja (KAK)
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
- Dokumen Pemilihan
- Jadwal Tender
- Berita Acara Aanwijzing (Penjelasan)
- Berita Acara Evaluasi Administrasi
- Berita Acara Evaluasi Teknis
- Berita Acara Evaluasi Harga
- Berita Acara Pembuktian Kualifikasi
Keterbukaan dokumen tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan kepuasan publik, sekaligus pembuktian bahwa seluruh pemangku kepentingan—mulai dari penyedia jasa, konsultan perencana dan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, hingga Dinas PU—telah bekerja sesuai regulasi.
“Kami ingin publik mendapatkan jawaban berbasis data resmi, bukan asumsi. Jika prosesnya sudah sesuai aturan, keterbukaan informasi ini akan menepis spekulasi liar. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
Soroti Potensi Markup hingga Subkontrak
Berdasarkan kajian awal, Aliansi Kaum Muda Sukabumi mencatat sejumlah isu krusial yang memerlukan klarifikasi resmi serta verifikasi faktual di lapangan. Beberapa poin indikasi yang disoroti antara lain:
- Dugaan pekerjaan yang disubkontrakkan;
- Indikasi penggelembungan (markup) anggaran;
- Dugaan proses lelang yang kurang mengakomodasi persaingan usaha sehat; serta
- Potensi kerugian keuangan negara jika pelaksanaan pekerjaan tidak presisi dengan spesifikasi teknis dan kontrak.
Meski demikian, Vicran menggarisbawahi bahwa poin-poin tersebut masih sebatas indikasi awal yang memerlukan pembuktian dokumen formal agar tidak terjadi penghakiman sepihak.
Beri Batas Waktu 3 Hari
Sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Aliansi Kaum Muda Sukabumi memberikan tenggat waktu selama tiga hari kerja kepada PPID Dinas PU Kota Sukabumi untuk memberikan respons resmi.
Jika dalam batas waktu tersebut tidak mendapat tanggapan yang memadai, pihak aliansi siap mengambil langkah sengketa informasi secara bertahap, mulai dari pengajuan keberatan kepada Atasan PPID hingga pendaftaran sengketa ke Komisi Informasi (KI).
“Transparansi adalah kewajiban pemerintah, sedangkan pengawasan adalah hak masyarakat. Ketika keduanya berjalan beriringan, akuntabilitas publik baru benar-benar terwujud,” tutup Vicran.











