Oleh: Ade Rohmat | Forum Pemerhati Pembangunan Jawa Barat (FPPJB)
Pada 4 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto meresmikan lima proyek ekspansi Star Energy Geothermal Salak, Ltd. (SEGS) dengan penuh kemegahan. Sorak riuh, banner raksasa, dan narasi heroik tentang transisi energi nasional membanjiri pemberitaan. Di panggung itu, Indonesia dicitrakan sebagai negara yang bergerak maju hijau, modern, dan berdaya.
Hanya 18 hari berselang, 22 Juli 2025, seorang balita berusia 3 tahun bernama Siti Raya menghembuskan napas terakhirnya di RSUD R. Syamsudin SH, Sukabumi. Diagnosis resmi Kemenkes RI: sepsis berat, malnutrisi, stunting, dan meningitis TBC. Ia berasal dari Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan zona Ring 1 operasi SEGS, desa yang telah menerima dana Bonus Produksi Panas Bumi, desa yang telah dipilih sebagai lokasi program elektrifikasi komunitas SEGS sejak 2018.
Tujuh tahun program. Miliaran dana mengalir. Dan seorang balita mati karena kemiskinan absolut dan sanitasi yang tidak layak tepat di desa yang seharusnya paling merasakan manfaat kehadiran raksasa energi ini. Inilah wajah asli dari apa yang kita rayakan sebagai ‘energi hijau.’
I. ANGKA YANG MENAMPAR: USD 365 JUTA VS. KEMATIAN SEORANG BAYI
Mari kita berbicara angka karena angka tidak bohong, meski kebijakan sering berpura-pura buta. SEGS saat ini beroperasi dengan kapasitas 398,7 MW setelah menyelesaikan Salak Binary (16,6 MW, COD Februari 2025) dan Retrofit Salak Unit 4-6 (7,7 MW, rampung Agustus 2025). Salak Unit 7 dengan kapasitas 40 MW sedang dalam konstruksi dengan investasi USD 133 juta, ditargetkan beroperasi Desember 2026. Total komitmen ekspansi SEGS dalam rentang 2024-2026: USD 365 juta setara Rp 5,9 triliun. Rating investasi Baa3/BBB (stabil) dari Moody’s/Fitch dikonfirmasi September 2025.
Sementara itu, apa yang diterima masyarakat Ring 1?
Data Laporan Keuangan Kabupaten Sukabumi TA 2024 yang diaudit BPK Jabar (Nomor 22.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025, 22 Mei 2025, opini WTP) mencatat: Bonus Produksi SEGS ke Pemkab Sukabumi hanya terealisasi Rp 10,1 miliar 84,4% dari target Rp 12 miliar. DBH SDA hanya 80,56% dari target. Paling mencengangkan: realisasi DBH Pertambangan Panas Bumi TA 2024 hanya Rp 140,8 juta dari target Rp 9,06 miliar capaian 1,55%.
Satu koma lima puluh lima persen. Dari sebuah industri yang menghasilkan ratusan megawatt, yang beroperasi di atas perut bumi Sukabumi sejak 1994, yang kini tengah menggelontorkan miliaran dolar untuk ekspansi.
Rasio Gini Kabupaten Sukabumi naik dari 0,309 (2022) menjadi 0,342 (2024). Ketimpangan ekonomi bukan membaik justru memburuk, di tengah-tengah booming geothermal. Data Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi (April 2026) mencatat mayoritas penduduk Kecamatan Kalapanunggal dan Kabandungan masih berada dalam ‘spektrum kemiskinan hingga menengah ke bawah yang belum sepenuhnya mampu.’
“Di satu sisi, ada perusahaan besar seperti Star Energy yang setiap tahun menghasilkan miliaran rupiah, tetapi kondisi masyarakat di sekitarnya masih jauh dari kata sejahtera.” Andri Hidayana, DPRD Kabupaten Sukabumi, 19 Agustus 2025
Bukan sebuah kebetulan. Ini adalah hasil dari arsitektur kebijakan yang secara sistematis membiarkan kekayaan bumi mengalir deras ke atas, sementara debu dan asap H2S tertinggal untuk dihirup warga Ring 1.
II. LUBANG HITAM Rp 190,7 MILIAR: KE MANA UANG RAKYAT PERGI?
Investigasi Mongabay Indonesia yang diterbitkan 9 April 2025 membuka borok yang selama bertahun-tahun ditutup rapat oleh terminologi birokratis. Ketika data BPKAD Sukabumi dibandingkan dengan audit BPK Jabar untuk periode 2020-2023, ditemukan selisih pencatatan realisasi DBH Panas Bumi yang totalnya mencapai Rp 190,7 miliar. Rinciannya: selisih Rp 20,475 miliar di 2020; Rp 151,608 miliar di 2021 angka fantastis yang bahkan melampaui total Bonus Produksi beberapa tahun sekaligus; Rp 18,619 miliar di 2022. Baru di 2023 angkanya tersinkronisasi, setelah investigasi media dipublikasikan.
Apa respons BPKAD Sukabumi? Kasubid Pengelola Dana Transfer Iman Rizkiana Sya’ban menyatakan: ‘mungkin salah pencatatan.’
Mungkin salah pencatatan. Untuk selisih Rp 190,7 miliar.
Ini bukan kesalahan pengetikan. Ini bukan slip jari di keyboard. Ini adalah pertanggungjawaban atas dana publik yang seharusnya mengalir ke desa-desa miskin di Ring 1, yang hilang dalam kabut ‘mungkin.’ FPPJB dengan tegas menyatakan: selisih ini membutuhkan audit forensik oleh BPKP dan BPK, bukan sekadar klarifikasi internal yang tidak mengikat siapapun.
Lebih jauh, audit BPK menemukan defisit riil kas RKUD Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 9,7 miliar akibat dana transfer pusat termasuk DBH yang digunakan untuk belanja daerah umum. Dengan kata lain: uang yang seharusnya sampai ke desa terhambat di level kabupaten untuk menambal kebutuhan belanja rutin pemerintah. Transfer bagi hasil ke desa hanya terealisasi 77,69% dari target.
Sementara itu Perbup Sukabumi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemanfaatan Dana Bonus Produksi Panas Bumi yang mengatur bagaimana segelintir dana itu dimanfaatkan tidak pernah direvisi selama 8 tahun. Delapan tahun. Dua periode bupati. Puluhan sidang DPRD. Tidak berubah satu pasal pun. Padahal Laporan ASPP 2022 dari YAPPIKA-FITRA Jabar yang dilakukan atas dukungan Ford Foundation dan Kemendagri secara eksplisit merekomendasikan revisi regulasi ini empat tahun lalu.
III. 70,4% INDIKATOR LAYANAN DASAR GAGAL: NEGARA ABSEN DI LUMBUNG ENERGI
Program ASPP (Analisis Standar Pelayanan Minimum) yang dilaksanakan YAPPIKA-FITRA Jabar di dua desa dalam radius langsung operasi SEGS Desa Pulosari (Kec. Kalapanunggal) dan Desa Cipeuteuy (Kec. Kabandungan) mengungkap fakta yang memalukan: dari 27 indikator SPM, 70,4% belum tercapai.
Layanan kesehatan usia produktif: target 100%, capaian 61% defisit 39 poin persentase. Rumah layak huni untuk korban bencana: target 100%, capaian 60% defisit 40 poin, angka terendah dari seluruh indikator. Sanitasi dan air limbah: defisit 20%. Layanan HIV/AIDS: defisit 32%.
Kabupaten Sukabumi baru memiliki IPAL yang melayani 1,2% warga sementara target RPJMN adalah 15%. Belum ada satu pun IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja). Banyak kampung Ring 1 tidak memiliki sumber air yang mengalir konsisten di musim kemarau.
Desa Cipeuteuy yang berjarak hanya 8 kilometer dari mega proyek strategis nasional itu seperti digambarkan laporan investigatif Ekuatorial.com (Maret 2025) masih hidup dalam bayang-bayang kesulitan. Kepala Dusun Cipeuteuy mengaku kepada Koreksi.org (Oktober 2025): ‘Dusunnya sudah beberapa tahun tidak tersentuh perbaikan dari anggaran BP.’ Jalan ruas Bojonggenteng-Kabandungan dan Kalapanunggal-Kabandungan rusak parah bertahun-tahun, tanpa ada kepastian perbaikan.
Kematian Raya bukan tragedi yang jatuh dari langit. Ia adalah konsekuensi yang bisa diprediksi dan seharusnya bisa dicegah dari 70,4% indikator layanan dasar yang gagal di daerah penghasil geothermal terbesar Jawa Barat.
IV. CSR: KARITATIF, TIMPANG, DAN MENUTUP MATA PADA YANG PALING MISKIN
SEGS mengklaim memiliki program CSR yang aktif. Dan memang ada 520 rumah tangga mendapatkan elektrifikasi berbasis komunitas sejak 2018, 953 individu menerima manfaat program pendidikan di 2025, enam BUMDes telah dibentuk sejak 2018.
Namun data yang dihimpun investigasi Patroli Sukabumi (Februari 2026) membongkar wajah lain dari program CSR ini. Dari 13 desa di Kecamatan Kabandungan dan Kalapanunggal, 5 desa tidak menerima satu pun program CSR SEGS sepanjang 2025: Desa Cipeuteuy, Desa Cihamerang, Desa Makasari, Desa Kadununggal, dan Desa Walangsari. Total pagu CSR 2025: Rp 1.527.149.000 atau sekitar USD 93.000.
Bandingkan: investasi ekspansi SEGS 2024-2026 mencapai USD 365 juta. Rasio CSR terhadap investasi: 0,025%. IGA Guidelines 2024 merekomendasikan minimal 1-2% dari pendapatan operasi untuk benefit sharing komunitas. SEGS memberikan seperduaribunya.
Dan Desa Cipeuteuy yang berulang kali disebut sebagai desa paling miskin di Ring 1, yang menjadi fokus kajian ASPP 2022, yang warga dusunnya mengaku tidak pernah menerima anggaran BP adalah salah satu dari 5 desa yang tidak tersentuh CSR.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Hamzah Gurnita (Februari-Maret 2026) tidak berbasa-basi: program CSR SEGS ‘masih didominasi kegiatan bersifat karitatif atau bantuan sesaat, belum menyentuh akar persoalan ekonomi masyarakat terdampak langsung.’ Komisi II, tegasnya, tidak ingin perusahaan hanya mengambil manfaat ekonomi dari sumber daya bumi Sukabumi tanpa memberikan dampak berkeadilan.
Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang TJSPKBL mewajibkan program CSR direncanakan secara partisipatif, tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan berorientasi pemberdayaan berkelanjutan. Keberadaan 5 desa yang tidak tersentuh CSR adalah dugaan pelanggaran terhadap peraturan daerah yang ditetapkan hanya tiga tahun lalu. Penegakannya, hingga hari ini, nihil.
V. LINGKUNGAN: MEGAFAUNA UNTUK FOTO, FLORA INVASIF UNTUK DILUPAKAN
SEGS dengan bangga mengkomunikasikan program konservasi megafaunanya: pelepasliaran elang Jawa, pemantauan macan tutul, Biodiversity Index di atas 3,8. Gambar-gambar ini mengisi laporan Green Bond dan presentasi investor. Indah untuk diceritakan.
Sementara di semak-semak yang tidak dipotret untuk laporan investor, ancaman nyata sedang tumbuh diam-diam. Riset Irawan et al. (2023), dipublikasikan di Reinwardtia Vol. 22(1):37-53 satu-satunya studi floristik komprehensif di kawasan PLTP Gunung Salak dalam 29 tahun operasi menemukan 6 spesies invasif yang mengancam ekosistem asli Taman Nasional Gunung Halimun-Salak: Calliandra houstoniana, Asystasia gangetica, Bellucia pentamera, Miconia crenata, Maesopsis eminii, dan Solanum torvum. Hingga Juni 2026, tidak ada laporan mitigasi yang dipublikasikan oleh SEGS maupun KLHK.
September 2025, gempa magnitudo 4,0 mengguncang Kecamatan Kabandungan dan Kalapanunggal. Warga menduga berkaitan dengan aktivitas pengeboran SEGS. DPRD meminta koordinasi dengan BMKG. Hingga Juni 2026, kajian BMKG belum dipublikasikan.
AMDAL SEGS tidak dapat diakses publik secara aktual, melanggar UU KIP Nomor 14 Tahun 2008. Sertifikasi SMK3 SEGS yang berakhir Mei 2025 belum terkonfirmasi diperbarui per Juni 2026. Audit lingkungan independen belum dilakukan sejak pengalihan dari Chevron pada 2017.
Mongabay Indonesia (April 2025) dan Trend Asia mengangkat ancaman gas H2S terhadap kesehatan warga Ring 1. Kajian Walhi memperingatkan bahwa proyek geothermal membutuhkan air 40 liter per detik (6.500-15.000 liter per 1 MW), berpotensi menekan sumber air yang menopang jutaan penduduk Jabodetabek-Sukabumi. Audit publik yang terverifikasi? Belum ada.
VI. AUDIENSI YANG DIABAIKAN: KETIKA DIALOG HANYA FORMALITAS
Forum Pemerhati Pembangunan Jawa Barat (FPPJB) tidak datang dengan amarah yang buta. Kami datang dengan data, dengan pertanyaan yang terukur, dengan itikad baik untuk berdialog.
Pada hari Jumat pukul 14.00 di Cafe Renzo, Jalan Babakan Sari, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, delegasi FPPJB duduk berhadapan dengan perwakilan staf geothermal SEGS yang hadir dalam audiensi tersebut, diwakili oleh Pak Sumijo. Kami membawa daftar pertanyaan yang disusun berdasarkan data-data otentik: ke mana perginya Rp 190,7 miliar selisih DBH? Mengapa 5 dari 13 desa Ring 1 tidak menerima CSR? Mengapa Perbup No. 33/2018 tidak pernah direvisi meski sudah 8 tahun? Apa respons perusahaan terhadap temuan 6 spesies invasif yang dibiarkan 3 tahun tanpa mitigasi? Kapan AMDAL akan dibuka untuk publik sesuai UU KIP No. 14/2008?
Hasilnya? Tidak satu pun pertanyaan dijawab. Tidak satu pun. Pak Sumijo dan staf yang hadir tidak memberikan jawaban substantif atas satupun dari pertanyaan-pertanyaan yang kami ajukan. Audiensi yang seharusnya menjadi ruang dialog berubah menjadi monolog satu arah, dan FPPJB pulang dengan tangan kosong.
Ini bukan audiensi. Ini adalah sandiwara dialog yang tidak pernah ada niat untuk sungguh-sungguh dijalankan.
VII. INTIMIDASI: KETIKA SUARA RAKYAT DIANGGAP ANCAMAN
Jika mengabaikan pertanyaan sudah menjadi taktik pertama untuk membungkam suara kritis, maka intimidasi adalah taktik kedua yang lebih kotor.
FPPJB menyatakan secara terbuka dan dengan bukti yang tersimpan dalam percakapan WhatsApp pengurus kami: setelah audiensi di Cafe Renzo tidak membuahkan hasil dan FPPJB mulai menyuarakan temuan-temuannya ke publik, oknum-oknum dari kelompok ormas tertentu yang tidak bertanggung jawab mulai melancarkan intimidasi. Pesan-pesan bernada ancaman, tekanan agar FPPJB menghentikan advokasi, dan upaya untuk mendiskreditkan forum ini telah kami dokumentasikan.
Ini bukan tuduhan tanpa dasar. Ini adalah fakta dengan jejak digital yang tidak bisa dihapus. Buktinya ada, tersimpan, dan siap dibawa ke ranah hukum jika diperlukan.
Kami bertanya: siapa yang merasa perlu mengintimidasi sebuah forum pemerhati pembangunan sipil yang hanya mengajukan pertanyaan berbasis data? Apa yang sedang dilindungi hingga harus menggunakan cara-cara seperti ini? Intimidasi terhadap masyarakat sipil yang berjuang untuk hak-hak dasar warga adalah tindakan pengecut yang justru mengkonfirmasi bahwa ada sesuatu yang tidak beres di balik kilap angka-angka investasi hijau ini.
FPPJB tidak akan mundur. Intimidasi tidak akan mengubah angka-angka dalam laporan BPK. Intimidasi tidak akan menghidupkan kembali Siti Raya. Intimidasi tidak akan menutup selisih Rp 190,7 miliar yang hingga hari ini belum bisa dijelaskan.
VIII. PERINGATAN TERAKHIR: AKSI DEMONSTRASI BESAR-BESARAN
FPPJB telah menempuh jalur yang benar. Kami mengumpulkan data. Kami menyusun kajian berbasis bukti. Kami mendatangi meja audiensi dengan niat baik. Kami mengetuk pintu dialog. Semua itu diabaikan. Pertanyaan kami tidak dijawab. Tekanan kepada kami justru datang dalam bentuk intimidasi.
Karena itu, FPPJB dengan ini menyatakan secara tegas kepada publik, kepada SEGS, kepada Bupati Sukabumi, kepada Kementerian ESDM, dan kepada seluruh pemangku kepentingan: jika dalam waktu dekat tidak ada respons nyata dan terukur bukan janji, bukan pernyataan pers, bukan audiensi formalitas maka FPPJB akan mengorganisir aksi demonstrasi besar-besaran.
Demonstrasi ini akan melibatkan warga Ring 1, elemen masyarakat sipil Jawa Barat, dan seluruh komponen yang peduli pada keadilan sosial dan tata kelola sumber daya alam. Kami akan membawa isu ini ke hadapan publik seluas-luasnya: ke kantor Bupati Sukabumi, ke gedung DPRD, ke kantor SEGS, dan jika perlu ke Jakarta.
Tuntutan konkret kami tidak berubah:
- Audit forensik segera oleh BPKP dan BPK atas selisih DBH Rp 190,7 miliar periode 2020-2023.
- Revisi segera Perbup Sukabumi No. 33/2018 yang sudah 8 tahun tidak berubah, dengan alokasi minimal 30% Bonus Produksi langsung ke kebutuhan lokal berbasis Musyawarah Desa.
- SEGS wajib memastikan seluruh 13 desa Ring 1 termasuk Cipeuteuy, Cihamerang, Makasari, Kadununggal, dan Walangsari menerima program CSR yang bermakna dan teraudit pada 2026, sesuai Perda No. 5/2023.
- Pembukaan dokumen AMDAL dan laporan pemantauan lingkungan kepada publik sesuai UU KIP No. 14/2008, termasuk kajian induksi seismik pasca gempa September 2025.
- Penghentian segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat sipil dan kelompok advokasi yang memperjuangkan hak-hak warga Ring 1.
- Kementerian ESDM wajib memanfaatkan Kepmen ESDM No. 159.K/KU.01/MEM.S/2026 (22 Mei 2026) sebagai momentum reformasi distribusi DBH yang selama ini macet.
- C
IX. CATATAN UNTUK BANGSA: INI BUKAN SEKADAR SOAL SUKABUMI
RUPTL 2025-2034 menargetkan tambahan 1,8 GW geothermal baru di seluruh Indonesia. Pemerintah mendorong puluhan wilayah kerja panas bumi (WKP) baru. Investor global melihat Indonesia sebagai surga geothermal.
Jika model SEGS dengan seluruh paradoks, ketimpangan, dan kegagalan tata kelolanya dibiarkan menjadi blueprint nasional, maka kita sedang merancang kemiskinan terstruktur di ratusan desa Ring 1 baru di seluruh nusantara. Kita sedang memastikan bahwa dalam 10-20 tahun ke depan, akan ada lebih banyak bayi-bayi yang bernasib seperti Siti Raya.
Transisi energi yang adil bukan hanya soal megawatt dan megadolar. Ia tentang apakah rakyat yang tanahnya diambil, udaranya berubah, dan airnya terancam benar-benar mendapatkan bagian yang layak dari kemakmuran yang dihasilkan perut bumi mereka.
Saat ini, di Kabupaten Sukabumi, jawabannya adalah tidak.
“Kondisi jalan Cipeuteuy tidak menunjukkan desa ini berada di ring satu penghasil panas bumi.” Koreksi.org, Oktober 2025
FPPJB berdiri di sisi masyarakat Ring 1. Kami berdiri bersama mereka yang tanahnya dikuras, yang suaranya diabaikan, yang pertanyaannya dijawab dengan diam, dan yang hak-hak dasarnya telah terlalu lama dikorbankan atas nama kemajuan yang tidak pernah sampai ke pintu mereka. Energi hijau seharusnya bukan energi yang dibangun di atas tulang orang miskin.
Ade Rohmat
Koordinator Forum Pemerhati Pembangunan Jawa Barat (FPPJB)
adearmanomanagement@gmail.com | Sukabumi, Juni 2026
CATATAN KAKI & SUMBER DATA
Artikel ini disusun berdasarkan sumber-sumber terverifikasi berikut:
- BPK Jabar. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi TA 2024 (Nomor 22.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025, 22 Mei 2025, Opini WTP).
- YAPPIKA-FITRA Jabar. Laporan Analisis ASPP SPM Kabupaten Sukabumi (2022-2023). Program Ford Foundation & Kemendagri.
- BREN/SEGS Press Release, 4 Juli 2025. Peresmian 5 Proyek oleh Presiden Prabowo Subianto.
- Moody’s Ratings. Baa3 affirms SEGSD, September 2025. Dikutip dari Petromindo.
- Mongabay Indonesia. “Nasib Warga di Sekitar PLTP Gunung Salak”, 9 April 2025. mongabay.co.id.
- SukabumiUpdate. “Tragedi di Lumbung Energi: Balita Tewas”, Agustus 2025.
- SukabumiUpdate. “Kehidupan Miskin di Lingkaran Energi Panas Bumi”, 16 April 2026.
- Patroli Sukabumi. “Diduga Program CSR Star Energy: 5 Desa Tak Tersentuh”, Februari 2026.
- Koreksi.org. “Ketimpangan Ekonomi di Pusat Lumbung Energi Nasional”, Oktober 2025.
- Ekuatorial.com. “Masyarakat Daerah Penghasil Energi yang Terpinggirkan”, Maret 2025.
- Irawan et al. (2023). Reinwardtia Vol. 22(1):37-53. LIPI/BRIN. Studi floristik kawasan PLTP Gunung Salak.
- Kepmen ESDM No. 159.K/KU.01/MEM.S/2026, 22 Mei 2026. jdih.esdm.go.id.
- Perda Kabupaten Sukabumi No. 5/2023 tentang TJSPKBL, 17 April 2023.
- Peraturan Bupati Sukabumi No. 33/2018 tentang Tata Cara Pemanfaatan Dana Bonus Produksi Panas Bumi.
- RUPTL PLN 2025-2034 (MEMR 188.K/2025); UU No. 21/2014 tentang Panas Bumi; UU KIP No. 14/2008.











