MEDIASUKABUMI – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Barat mengkritik keras kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait alokasi dana hibah Tahun Anggaran 2026. HMI menyoroti adanya lonjakan drastis alokasi hibah kepada sejumlah instansi vertikal—termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan institusi keamanan—yang total nilainya menembus angka Rp662 miliar.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026, aliran dana hibah fantastis tersebut dialokasikan untuk beberapa institusi. Rinciannya adalah Rp319,2 miliar kepada Kodam III/Siliwangi, Rp214,1 miliar kepada Polda Jawa Barat, Rp100 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rp23,8 miliar kepada Komando Pasukan Gerak Cepat TNI AU, serta Rp5 miliar kepada Komite Intelijen Daerah Jawa Barat.
Kontras dengan Narasi Efisiensi Anggaran
Kebijakan ini dinilai ironis dan mencederai rasa keadilan publik. Di saat Pemprov Jabar gencar mengampanyekan efisiensi anggaran dan melakukan realokasi belanja untuk sektor mendasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, anggaran untuk instansi yang secara konstitusional sudah dibiayai APBN justru melonjak hingga lima sampai enam kali lipat.
Sebagai perbandingan, pada APBD 2025 lalu, hibah untuk Kodam III/Siliwangi hanya berkisar Rp54 miliar dan Polda Jabar sebesar Rp44,9 miilar. Namun pada APBD 2026, anggaran tersebut melonjak menjadi ratusan miliar rupiah.
Ketua Umum Badko HMI Jawa Barat menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah legalitas hukum, melainkan legitimasi moral kepemimpinan dan keberpihakan kebijakan fiskal terhadap kebutuhan nyata masyarakat.
“Pertanyaannya bukan sekadar boleh atau tidak menurut regulasi, tapi apakah ini penggunaan terbaik uang rakyat Jabar? Saat sekolah masih membutuhkan rehabilitasi, layanan kesehatan belum merata, dan kemiskinan masih tinggi, alokasi ratusan miliar ke institusi yang telah memperoleh pembiayaan dari APBN tentu memicu tanda tanya besar,” tegasnya.
Mengingatkan Aturan KPK dan Regulasi Keuangan
HMI Jabar juga mengingatkan kembali amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya telah mewanti-wanti pemerintah daerah agar berhati-hati dalam memberikan hibah kepada instansi vertikal. Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, hibah wajib memenuhi asas kepatutan, rasionalitas, keadilan, akuntabilitas, dan kemanfaatan luas bagi masyarakat.
Atas dasar tersebut, Badko HMI Jawa Barat melayangkan dua tuntutan utama:
- Desakan Transparansi: Meminta Pemprov Jabar membuka secara transparan detail perhitungan, urgensi, indikator kinerja, dan manfaat publik yang menjadi landasan pemberian hibah tersebut.
- Optimalisasi Pengawasan: Mendorong DPRD Jabar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap kebijakan hibah ini guna memastikan tidak terjadi duplikasi pembiayaan maupun pemborosan anggaran.
HMI menggarisbawahi bahwa kritik ini bukan untuk melemahkan institusi pertahanan maupun penegak hukum. Sebaliknya, ini merupakan upaya menjaga akuntabilitas publik agar setiap rupiah APBD Jabar digunakan secara efektif dan tepat sasaran. Badko HMI Jabar berkomitmen akan terus mengawal isu anggaran ini demi kepentingan rakyat Jawa Barat.











