Oleh : Dede Irpan Apriandi, SPd (Pengurus Ponpes Mutiara Alhafidz Pelabuhanratu)
Pada tulisan ini saya ingin coba memotret trend sosial Masyarakat kita yang seringkali terjebak pada permasalahan sosiologis yang sangat nyata. saya ingin coba membedah anomali, “dimana Bungkus (Tradisi) dianggap lebih penting daripada isi (esensi)”. Anggap saja, saya sedang menawarkan bahan diskusi menarik, mengenai fakta yang terjadi di kalangan masyarakat modern.
Memaknai Nikah
Bagi pemeluk agama, terkhusus agama islam, pernikahan adalah ibadah sakral yang dijalankan pemeluknya, bahkan disebut-sebut sebagai ibadah yang sejalan dengan nafsu (fitrah) manusia karena bisa menghalalkan yang sebelumnya haram.
Pernikahan juga bisa kita artikan sebagai proses reproduksi hewan yang mampu berfikir (حيوا ن ناطق) yang disebut manusia. Sejak manusia pertama hingga sekarang, agama hadir memberi batasan kepada manusia untuk tetap berjalan pada rel kemanusiaannya. Begitupun menikah merupakan cara agama mengenalkan kita pada “Perikemanusiaannya” Dan institusi peradaban untuk mengontrol reproduksi manusia.
Walaupun hal ini bisa dilakukan tanpa ikatan pernikahan selayaknya ayam dan kambing berkembang biak, justru dengan pernikahanlah pembeda spesies manusia (Homo sapiens) dengan spesies lainya.
Maka dari itu, pernikahan sangatlah wajar kita sebut sebagai “ibadah sakral”, mengingat hal ini merupakan “kontrak sosial” yang dilakukan sekali namun konsekuensinya seumur hidup.
Belakangan ini, pernikahan menjadi momok yang sulit bahkan menakutkan untuk dilakukan karena dibungkus dengan nilai tradisi dan budaya di dalamnya. Sehingga, yang semula agama membuat mudah dan menenteramkan, justru terasa menakutkan bagi sebagian orang.
Dalam hal ini, kita perlu pisahkan antara esensi pernikahan menurut agama dan terapan tradisi dalam pernikahan, agar kita bisa menyesuaikan dengan kemampuan kita untuk melangsungkan pernikahan yang khidmat dan esensial.
Esensi Pernikahan
1. Kontrak Sosial (Akad nikah)
dalam pernikahan pada dasarnya adalah melegalkan hubungan yang semula ilegal. dalam islam diatur syarat dan rukun nikah yang sejatinya tidak memberatkan sama sekali bagi pemeluknya.
Jika kita sederhanakan nikah itu adalah “akad yang sah antara laki-laki dan perempuan dengan wali dan saksi”. Ditambah lagi pihak laki-laki harus memberikan mahar, dan pihak perempuan dianjurkan tidak menuntut mahar yang tinggi bagi laki-laki (sesuai kemampuan).
Alhasil, esensi nya adalah prosesi kontrak seorang pria dengan seorang wali dari wanita. Lebih sederhananya memasrahkan tanggung jawab orang tua perempuan kepada lelaki yang siap menerima beban yang ditanggungnya.
Karna dalam islam, beban seorang ayah bagi anak perempuan bukan hanya sekedar membesarkan dan mendidik tapi juga ada konsekwensi memikul dosa anak perempuannya apabila melakukan hal-hal tertentu, tentang menutup aurat misalnya. Apabila seorang ayah membiarkan anak perempuannya membuka aurat di depan umum itu ada konsekwensi dosa yang di tanggung seorang Ayah atas prilaku putrinya.
Dengan pernikahan inilah, tanggungjawab yang semula dipikul oleh seorang ayah yang oleh akad nikah ini, otomatis berpindah tanggung jawab berikut konsekwensinya kepada seorang Suami.
2. Membangun unit sosial terkecil (Keluarga)
ada istilah menarik yang mengatakan begini: “Jika Anda ingin menghancurkan sebuah peradaban, lakukan tiga hal: Hancurkan keluarga, hancurkan pendidikan, dan hancurkan keteladanan.”
kita mesti sadari bahwa komunitas terkecil dari masyarakat adalah “Keluarga”, yang mana disinilah awal kita mengenal, mengetahui dan mengamati sesuatu. Bahkan dalam sosiologi disebutkan bawha keluarga adalah ” Laboratorium” Pertama manusia untuk belajar tentang Nila, Moral dan interaksi.
Masyarakat yang kuat bermula dari keluarga yang stabil. apabila unit terkecil (keluarga) ini rapuh maka struktur sosial di atasnya akan ikut goyah. Dengan pernikahan lah awal dari unit sosial terkecil ini terbangun. Dan pernikahan disini berfungsi sebagai kontrak sosial yang melegalisasi struktur pada unit tersebut.
3. Reproduksi homo sapiens
tidak bermaksud asusila atau bercerita lancang, tapi menurut saya memang faktanya pernikahan bertujuan untuk menambah jumlah manusia dimuka bumi, bukan hanya itu. Secara teknis Pernikahan juga salah satu upaya memastikan generasi penerus agar sesuai dengan “Fitrah” Kemanusiaannya.
Menjaga keberlangsungan generasi penerus “spesies manusia” adalah tanggung jawab bagi manusia itu sendiri. Saling bahu membahu melangsungkan hidup dan membangun peradaban yang ideal.
sudah seharusnya pernikahan juga bermaksud menciptakan lingkungan yang aman dan stabil bagi anak agar mampu beradaptasi dan belajar menjadi anggota masyarakat yang fungsional dan lebih baik.
4. Sakinah, Mawaddah, Rahmah (SAMAWA)
Istilah yang mungkin sering kita dengar dan ucapkan kepada pengantin baru atau orang yang akan melangsungkan pernikahan adalah “Semoga Samawa” (Sakinah, Mawaddah Warahmah). Umumnya kalimat ini disampaikan tanpa difahami makna yang sebenarnya, kalimat yang menjadi klise karena pengulangan tanpa perenungan.
Disini mari kita sedikit ulas, sebagai bahan renungan kita tentang kalimat “SAMAWA”
– Sakinah
Secara bahasa, Sakinah berasal dari kata Sakana yang berarti diam, tenang, atau menetap . Ini bukan sesuatu yang jatuh dari langit begitu saja, melainkan sebuah kondisi psikologis dan spiritual yang dicapai setelah melalui proses adaptasi dan perjuangan. Ini adalah hasil akhir (output) dari pengelolaan Mawaddah dan Rahmah.
Seseorang harus memperjuangkan ketenangan, kebahagiaan, kemantapan dan keseimbangan diri dalam mengelola stabilitas diri agar dalam situasi dan kondisi apapun diri kita bahagia dan tenang.
Karna ketenangan dan kebahagiaan tidak hanya diberikan kepada orang yang kaya raya, kedudukan tinggi atau popularitas tinggi. Hal ini tidak ada hubungannya dengan harta, jabatan popularitas atau apapun yang serupa dengan itu.
Alhasil, Sakinah tidak bisa diukur dengan standar materi, ia lahir dari dalam diri yang stabil, terkendali dan seimbang. Sederhananya adalah pengkondisian psikologis dan spiritual yang dicapai setelah melalui proses adaptasi dan perjuangan.
–Mawaddah
Secara linguistik, Mawaddah sering dikaitkan dengan cinta yang menggebu, ketertarikan fisik, dan gairah. ini adalah “modal awal” Dari suatu hubungan, terkhusus bagi orang yang akan menikah.
Mawaddah ini yang biasanya mendorong seseorang atau pasangan mempunyai gairah melangsungkan pernikahan, tanpa adanya saling cinta, adanya ketertarikan satu sama lain atau tidak ada kecocokan diantara dua belah pihak, biasanya adalah pernikahan yang dipaksakan. Dan itu sah saja, namun resikonya rentan terhadap perpisahan.
Sederhananya, Mawaddah sebagai input atau bahan baku utama dalam melangsungkan hubungan apalagi untuk melakukan pernikahan, dengan adanya inilah orang berpasangan dan duduk dipelaminan.
–Rahmah
Rahmah berasal dari akar kata Rahim (kandungan). Ini adalah kasih sayang yang melampaui ego, sifatnya memberi tanpa pamrih. Saya memandangnya sebagai kasih sayang Tuhan yang terinstal dalam diri manusia.
Secara epistemologis, Rahmah adalah energi yang menjaga pasangan tetap bersama ketika Mawaddah (gairah) sedang surut—misalnya saat pasangan sakit, di masa tua, dalam situasi terpuruk dan tersulit. Rahmah ini yang akan tetap merekatkan hubungan.
–Kesimpulan “Samawa”
Sependek pemahaman saya, dari uraian diatas hanya ingin me-dekonstruksi pemahan yang kurang tepat penempatan nya, ketika trend mendoakan pengantin dengan kalimat “Semoga Sakinah, Mawaddah, warahmah” (Semoga SAMAWA) salah difahami.
Saya tidak sedang menyalahkan trend, hanya saja penempatannya kurang tepat, dan pemahamannya harus diluruskan. Kebanyakan orang menggunakan urutan Sakinah > Mawaddah > Warahmah sebagai satu paket kata sifat, bukan sebagai urutan proses. Akibatnya, maknanya menjadi kabur.
Pandangan saya lebih tepat apabila di ucapkan “Semoga dengan Rahmat dan Mawaddah kalian menggapai Sakinah” . Kalimat ini secara logika lebih tepat (logika kausalitas) dan secara pemahaman di atas juga cocok:
- Mawaddah & Rahmah adalah Sebab.
- Sakinah adalah Akibat.
Dalam konteks ini, saya mengamati sosial masyarakat tentang penggunaan istilah “Samawa” ini, dan memang sudah menjadi “budaya lisan” atau formalitas sosial. Orang lebih mengejar ritme bunyi yang enak didengar daripada substansi maknanya.
Tradisi Pernikahan
Tradisi Pernikahan biasanya lahir dari budaya lokal, status sosial, simbol kehormatan keluarga dan memang kebiasaan yang diwariskan secara turun temurun.
1. Komodifikasi Pernikahan
Dikalangan masyarakat modern, pernikahan telah bergeser dari peristiwa sakral menjadi industri besar. Tradisi yang dulunya bermakna filosofis sebagai bentuk syukur dan pengumuman sosial (walimah), kini sering kali berubah menjadi ajang pamer status sosial atau Simbol kehormatan keluarga.
Orang banyak terjebak dalam standar umum yang tercipta oleh tradisi, dan tanpa melihat esensi dari pernikahan itu sendiri. sehingga mereka merasa tidak sah secara sosial jika tidak mengikuti tradisi tersebut, meski secara esensi (hukum dan agama) mereka sudah sangat siap.
Terlebih di era nge-post di media sosial yang menjadikan penentu penilaian publik terhadap keluarga tertentu menyebabkan orang terbebani untuk melangsungkan pernikahan secara sederhana dan berpegang pada esensinya.Kita harus coba menganalisis permasalahan tradisi dan esensi ini secara sederhana :
- Esensi: Legalitas hukum, kesaksian sosial, dan ikatan spiritual.
- Tradisi/Gengsi: Dekorasi mewah, katering ribuan porsi, seragam keluarga yang beragam, hingga biaya pre-wedding.
dari sini seharusnya kita fahami, bahwa esensi itu lebih cenderung aspek legalisasi hubungan secara vertikal (Hablumminallah) dibandingkan hubungan horizontal (Hablumminannas).
2. Inflasi Biaya Nikah dan Kesiapan Mental
istilah “biaya nikah mahal” sebenarnya adalah biaya resepsi, yang itu tidak pernah di atur oleh agama tetapi di ciptakan oleh tradisi masyarakat itu sendiri. Alhasil seperti saya sampaikan di depan bahwa dengan tidak adanya resepsi dianggap tidak sah secara sosial.
Hal ini lah yang jadi pemicu mental down untuk melakukan pernikahan, karena lebih mengedepankan gengsi dibandingkan menjalankan esensinya. Ketika masyarakat lebih menjunjung gengsi, mereka secara tidak langsung menciptakan hambatan tersendiri bagi orang-orang yang ingin membangun “unit sosial terkecil” (NIKAH).
Akibatnya: Regenerasi terhambat dan potensi penyimpangan sosial meningkat karena pintu yang sah dipersulit oleh tuntutan budaya.
3. Pergeseran Fungsi Resepsi
Dulu, resepsi atau hajatan adalah bentuk gotong-royong warga untuk membantu pasangan baru memulai hidup. mungkin di beberapa pelosok desa di Indonesia hal ini masih di praktikan. Sekarang, resepsi sering kali menjadi beban finansial yang mengharuskan pasangan “berhutang” di awal kehidupan mereka.
Padahal, jika kita kembali ke pandangan awal bahwa pernikahan adalah pembangunan unit sosial, seharusnya modal awal digunakan untuk membangun fondasi ekonomi keluarga, bukan habis dalam semalam untuk menjamu orang lain demi pujian, status sosial atau menjaga kehormatan keluarga.
Banyak orang melakukan ritual tradisi tanpa tahu maknanya. Mereka melakukannya hanya karena “kata orang” atau “sudah biasa begitu” Mengikuti tren media sosial atau melakukan warisan turun temurun yang menjadi beban finansial dan mental.
Penutup
Dari tulisan diatas, silakan disimpulkan masing-masing. Hanya saja sedikit saya pertegas disini adalah bagaimana tulisan ini bisa mengantarkan pemahaman kita pada cara pandang yang tepat terhadap konteks “Pernikahan”.
Jangan sampai salah dalam memahami tradisi pernikahan dengan esensi pernikahan itu sendiri, tidak bisa membedakan mana esensi mana tradisi Nikahan. Mana air dan ombaknya, mana api dan panasnya.
Agama sudah memberikan jalan, mudah sederhana dan tidak memberatkan siapapun. Jangan lagi ada istilah menunda pernikahan karena harus ngumpulin dulu uang, harus sukses dulu atau semacamnya.
Semua harus berangkat dari niatan karena Alloh, dan menjalaninya dengan penuh kepasrahan dan kepatuhan untuk menjalankan syariatnya. Bukan ikut trend apalagi menjaga kehormatan keluarga, sehingga harus melakukan resepsi yang berlebihan. Bukan maksud melarang untuk melangsungkan resepsi nikahan sebagai bagian dari tradisi, tapi sesuaikan dengan kemampuan.
Pointnya adalah, sesuai saran dari Rosululloh : يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
Artinya: “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (H.R. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).











