Berita

Rapat Paripurna DPRD: Bupati Sukabumi Sampaikan Pandangan Atas 3 Raperda Strategis

30
×

Rapat Paripurna DPRD: Bupati Sukabumi Sampaikan Pandangan Atas 3 Raperda Strategis

Sebarkan artikel ini

MEDIASUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengambil langkah cepat dalam memperkuat regulasi daerah. Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, secara resmi menyampaikan pendapat pemerintah daerah terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapatipari purna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senen (22/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi ini menjadi panggung penting bagi Pemkab untuk menyelaraskan arah pembangunan, mulai dari tata kelola desa, perlindungan perempuan, hingga penataan permukiman.

Adapun ketiga regulasi yang menjadi fokus pembahasan tersebut meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

1. Raperda Desa: Penyederhanaan Hukum demi Kesejahteraan

Dalam pandangannya, Bupati H. Asep Japar menilai Raperda Desa memiliki peran strategis sebagai payung hukum tunggal yang mengintegrasikan berbagai regulasi terkait pemerintahan desa. Dengan aturan yang lebih sederhana dan harmonis, diharapkan tercipta kepastian hukum yang kokoh bagi aparatur desa.

“Raperda ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih merata hingga ke tingkat desa serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Asep Japar.

2. Perlindungan Perempuan: Menjamin Kesetaraan Gender

Isu sosial juga tak luput dari perhatian. Bupati menegaskan pentingnya Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan untuk menjamin kesetaraan gender serta menekan angka kekerasan dan diskriminasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, perempuan wajib memiliki akses dan kesempatan yang sama di berbagai sektor pembangunan daerah. Kehadiran regulasi yang berpihak pada kaum perempuan dinilai sudah menjadi kebutuhan yang mendesak.

3. Penataan Pemukiman: Kejar Target Reduksi Kawasan Kumuh

Terkait infrastruktur dan lingkungan, Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh diusulkan untuk mempercepat pembenahan wilayah hunian. Pemkab Sukabumi mencatatkan progres signifikan dalam penataan wilayah, namun masih memiliki PR yang harus diselesaikan.

Berdasarkan data pemerintah daerah hingga tahun 2025, kawasan kumuh yang berhasil ditangani sudah mencapai 382,08 hektare atau sekitar 56,8 persen dari total luasan yang teridentifikasi. Meski demikian, saat ini masih terdapat sekitar 300 hektare kawasan kumuh lagi yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

“Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat sekaligus mempercepat pengurangan kawasan kumuh,” tambah Bupati.

Di akhir penyampaiannya, Bupati berharap proses pembahasan ketiga Raperda ini dapat berjalan secara konstruktif, sinergis, dan cepat melalui kerja sama yang solid antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Balasan