MEDIASUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senen (10/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi Andreas, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas dua agenda utama, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata serta penyampaian pendapat Bupati terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pada agenda pertama, seluruh tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terhadap rencana penyertaan modal daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Pandangan umum diawali oleh H. M. Loka Tresnajaya, dari Fraksi Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional. Selanjutnya, pandangan Fraksi Partai Gerindra disampaikan Syarif Hidayat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Aang Erlan Hudaya, serta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Hj. Leni Liawati.
Kemudian, pandangan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh H. Apep Saepul Mahdan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan seluruh fraksi telah menyampaikan berbagai saran, pendapat, dan masukan yang akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.
“Yang pertama adalah pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata. Semua sudah disampaikan oleh tujuh fraksi. Ada saran, pendapat, masukan dan sebagainya,” ujarnya.
Menurut Budi, seluruh pandangan fraksi tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah melalui jawaban dalam rapat paripurna berikutnya.
“Insyaallah besok akan dilaksanakan paripurna untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan tadi,” katanya.
Budi menegaskan, pembahasan mengenai Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata masih berada pada tahap awal. DPRD bersama Pemerintah Daerah akan mengkaji secara mendalam maksud, tujuan, hingga substansi penyertaan modal tersebut sebelum mencapai kesepakatan.
“Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan,” jelasnya.
Sementara itu, agenda kedua membahas pendapat Bupati terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pendapat Pemerintah Daerah disampaikan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E. Dalam penyampaiannya, Andreas mengapresiasi inisiatif DPRD yang mengusulkan perubahan regulasi tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sukabumi.
“Pemerintah daerah mengapresiasi usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang menunjukkan bahwa DPRD mementingkan kesejahteraan bagi para pekerja,” ujar Andreas.
Meski demikian, Pemerintah Daerah memberikan sejumlah catatan terhadap rencana perubahan Perda tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pentingnya memastikan substansi perubahan regulasi tetap sejalan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” jelasnya.
Andreas menambahkan, berbagai masukan dari Pemerintah Daerah tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sukabumi.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melanjutkan tahapan pembahasan dua Raperda strategis, baik terkait rencana penguatan Perumda Pesona Pariwisata melalui penyertaan modal daerah maupun perubahan regulasi penyelenggaraan ketenagakerjaan yang diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja.











