MEDIASUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD, Senen (3/8/2026). Sidang tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis, di antaranya penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta penetapan tahapan pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Salah satu agenda utama rapat adalah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara. Laporan tersebut menjadi dasar penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Kesepakatan tersebut menandai rampungnya tahapan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sekaligus menjadi pijakan awal dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam rapat yang sama, Bupati Sukabumi juga menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan APBD tahun berjalan. Selain itu, Bupati memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan kelanjutan dari proses pembahasan yang bertujuan memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus menyempurnakan regulasi.

“Hari ini kita menyelesaikan beberapa agenda penting. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas bersama. Kedua, Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ketiga, kita menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda yang pembahasannya akan dilaksanakan oleh Komisi III DPRD,” ujarnya.
Budi menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari mekanisme penyusunan APBD yang harus ditempuh ketika terjadi perubahan kondisi fiskal maupun kebutuhan pembangunan daerah.
“Perubahan APBD merupakan proses yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda, Budi menyebut Pemerintah Daerah telah memberikan penjelasan atas seluruh masukan fraksi-fraksi DPRD. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan lebih mendalam oleh Komisi III DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.

Sementara itu, berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD, pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 akan dilanjutkan melalui Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada 4–5 Agustus 2026.
Adapun Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026.











