MEDIASUKABUMI.ID – Tepat setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1447 H, Jumat (20/03), suasana khidmat di Kota Sukabumi diwarnai dengan langkah tegas penegakan hukum. Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Sukabumi resmi melaporkan dugaan penistaan, ujaran kebencian, dan fitnah di media sosial ke Polres Sukabumi Kota.
Laporan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Kota Sukabumi, Rozak Daud, S.H., bersama jajaran kader muda Persyarikatan. Fokus laporan tertuju pada unggahan saudara Imron Rosyadi di platform Facebook yang dinilai telah mencederai nama baik Muhammadiyah serta melukai nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.
Dalam unggahannya, terlapor melontarkan tuduhan keji seperti menyebut Muhammadiyah memiliki “banyak otak Yahudi”, “menolak Al-Qur’an”, hingga penggunaan kata-kata kasar yang tidak pantas.
“Langkah hukum ini bukan reaksi emosional, melainkan upaya menjaga marwah organisasi dan menegakkan prinsip keadaban di ruang digital,” tegas Rozak Daud.
Ia menambahkan bahwa meski demokrasi menjamin perbedaan pendapat, kebebasan berekspresi tidak boleh menjadi legitimasi untuk menyebar fitnah dan kebencian.
Konteks Polemik dan Harapan PersatuanDugaan ujaran kebencian ini disinyalir muncul sebagai buntut dari polemik kebijakan Wali Kota Sukabumi terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Menanggapi hal tersebut, pihak Muhammadiyah menekankan bahwa Kota Sukabumi adalah milik seluruh warga, bukan ruang eksklusif bagi kelompok atau organisasi tertentu seperti FKDB.
Pemerintah daerah diharapkan tetap berdiri di atas semua golongan dan mengayomi masyarakat secara adil tanpa diskriminasi.
Melalui laporan polisi ini, PD Muhammadiyah Kota Sukabumi berharap dapat memberikan efek jera serta menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap menjaga etika dalam berkomunikasi, baik secara offline maupun online. Menjaga harmoni dan ukhuwah di tengah perbedaan adalah kunci dalam merawat kehidupan bermasyarakat di Kota Sukabumi.
Editor : D. Irpan Apriandi
Sumber : Akun FB PDM Kota Sukabumi
https://www.facebook.com/share/p/1CCaF4HdbF/











