Gerakan Mahasiswa Pribumi Peduli (GEMPPi) resmi melaporkan Lurah Palabuhanratu, Yadi Supriadi, ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi. Laporan ini dipicu oleh dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait keterlibatan institusi kelurahan dalam kontrak bisnis swasta.
Temuan Dokumen SPK
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah ditemukannya dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 002.SPK/SAMARATU/III/2026 tertanggal 01 Maret 2026. Dokumen yang diterbitkan oleh Koperasi KOPPEG SAMARATU tersebut menempatkan Kelurahan Palabuhanratu sebagai pihak pelaksana pekerjaan dalam pengadaan biomassa (sawdust) untuk kebutuhan cofiring PLTU.
Dalam kontrak tersebut, pihak kelurahan dibebani tanggung jawab teknis, mulai dari menjamin ketersediaan pasokan hingga memenuhi target operasional—peran yang dinilai GEMPPi sangat menyimpang dari fungsi pemerintahan.
“Tidak dibenarkan dalam hukum manapun ASN bertindak sebagai pelaku kontrak bisnis dengan pihak non-pemerintah dalam kapasitas jabatan sebagai Lurah. Ini adalah indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan,” tegas Koordinator GEMPPi Sukabumi Raya, Rahmadi L. Making.
Analisis Pelanggaran Hukum
GEMPPi merinci empat landasan hukum utama yang diduga dilanggar oleh Lurah Palabuhanratu:
- PP No. 94 Tahun 2021 (Disiplin PNS): Pasal 5 huruf (a) melarang PNS menyalahgunakan wewenang dan terlibat konflik kepentingan. Aktivitas kontraktual di luar fungsi jabatan ini masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.
- UU No. 30 Tahun 2014 (Administrasi Pemerintahan): Pasal 17 ayat 2 melarang pejabat mencampuradukkan wewenang. Penempatan kelurahan sebagai penjamin supply bisnis adalah bentuk tindakan melampaui kewenangan.
- UU No. 5 Tahun 2014 (ASN): Melanggar prinsip profesionalitas dan integritas. Menjadikan institusi pemerintah sebagai bagian dari rantai pasok bisnis merusak marwah ASN.
- Perpres No. 16 Tahun 2018 (Pengadaan Barang/Jasa): Pengadaan tidak boleh melibatkan ASN sebagai pelaku kontrak dengan pihak non-pemerintah di luar mekanisme resmi.
“ASN boleh memiliki usaha secara terbatas, namun dilarang keras menggunakan jabatan untuk terlibat sebagai pelaku kontrak bisnis. Ini prinsip dasar,” tambah Rahmadi.
Tuntutan GEMPPi
Dalam laporannya, GEMPPi menyampaikan lima poin tuntutan tegas kepada BKPSDM Kabupaten Sukabumi:
- Segera memanggil dan memeriksa Lurah Palabuhanratu (Yadi Supriadi) tanpa penundaan.
- Menjalankan proses pemeriksaan secara terbuka dan akuntabel.
- Menjatuhkan sanksi disiplin tegas jika dugaan pelanggaran terbukti.
- Berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit investigatif menyeluruh.
- Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
GEMPPi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Jika tidak ada tindak lanjut serius, kami siap mengeskalasi persoalan ini melalui aksi massa dan melaporkannya ke lembaga pengawasan yang lebih tinggi,” pungkas Rahmadi.
Oleh : D. Irpan Apriandi











