MEDIASUKABUMI.ID — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruh melaksanakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari lokasi lain selama masa libur Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Langkah ini tertuang resmi dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/11/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Nyepi dan Idulfitri 2026. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama hari raya keagamaan, sekaligus menjaga produktivitas kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.
Melalui SE tersebut, perusahaan dianjurkan memberikan kesempatan WFA pada tanggal 16 hingga 17 Maret 2026. Selain itu, kebijakan serupa diharapkan dapat diterapkan pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional serta potensi lonjakan mobilitas arus balik pemudik pasca-Idulfitri.
Meskipun demikian, Menaker menegaskan bahwa WFA tidak berlaku untuk semua sektor. Beberapa bidang yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan keberlangsungan produksi vital tetap dikecualikan, seperti sektor kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman.
Pemerintah juga memberikan penekanan penting bahwa pelaksanaan WFA tidak akan diperhitungkan sebagai cuti tahunan pekerja. Para pekerja yang menjalankan sistem ini tetap wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya penuh sebagaimana bekerja di kantor biasa.
Lebih lanjut, perusahaan tetap diwajibkan memberikan upah penuh kepada pekerja yang menjalankan WFA, sesuai dengan nilai upah yang diterima saat bekerja di kantor atau sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja. Pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan selama WFA menjadi tanggung jawab penuh masing-masing perusahaan, guna memastikan produktivitas tetap terjaga.
Melalui inisiatif ini, pemerintah berharap arus mobilitas masyarakat selama masa libur panjang ini dapat lebih terkelola, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pekerja tanpa mengganggu aktivitas ekonomi.
Sumber : SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/11/2026
Editor : D. Irpa Apriandi











