MEDIASUKABUMI.ID β Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) memberikan tanggapan atas pernyataan yang disampaikan oleh salah seorang peserta aksi damai yang berlangsung di Balai Kota Sukabumi pada Salasa (2/6/2026). Dalam orasinya, yang bersangkutan mengklaim memiliki peran sentral atau menjadi pihak yang berada di balik pelaporan dugaan skandal kredit yang melibatkan PT. AMB dan PT. Bank BRI Syariah.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator AMPH RI, Moch Akmal Fajriansyah, menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam orasi tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses pengawalan perkara yang saat ini tengah dilakukan oleh AMPH RI.
βKami menghormati kebebasan berekspresi yang disampaikan dalam forum aksi damai. Namun demikian, perlu kami luruskan bahwa klaim mengenai keterlibatan maupun peran sebagai pihak yang berada di balik pelaporan yang telah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sesuai dengan fakta yang kami miliki,β ujar Akmal.
Menurutnya, seluruh langkah yang ditempuh AMPH RI dalam mengkaji dan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut merupakan hasil dari proses kajian, analisis, serta investigasi independen yang dilakukan secara eksternal oleh tim AMPH RI. Oleh karena itu, tidak terdapat hubungan maupun keterlibatan pihak lain sebagaimana yang diklaim dalam orasi tersebut.
Selain itu, AMPH RI juga menilai terdapat ketidaksesuaian data yang disampaikan dalam pernyataan tersebut dengan hasil kajian yang dimiliki organisasi. Berdasarkan analisis internal yang telah dilakukan, AMPH RI menemukan sejumlah kejanggalan yang berkaitan dengan laporan keuangan internal Bank BRI Syariah dengan nilai yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp96.228.000.000.
Tidak hanya itu, AMPH RI juga menyoroti dugaan adanya peningkatan nilai aset (mark-up aset) yang berpotensi menjadi faktor pendukung diperolehnya fasilitas kredit oleh PT. AMB dengan nilai sekitar Rp176,7 miliar. Angka tersebut berbeda dengan nominal yang disampaikan dalam orasi, yaitu sebesar Rp176,3 miliar.
Akmal menambahkan bahwa seluruh langkah hukum dan advokasi yang ditempuh AMPH RI merupakan hasil keputusan organisasi yang diambil melalui mekanisme internal serta didasarkan pada pertimbangan hukum dan data yang telah dihimpun.
βSaat ini kami memilih untuk tetap fokus pada substansi persoalan yang sedang kami kawal. Proses yang berjalan juga masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari lembaga-lembaga negara yang telah menerima informasi dan laporan kami, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK) serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,β jelasnya.
AMPH RI menegaskan komitmennya untuk mengedepankan prinsip objektivitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku. Organisasi tersebut berharap seluruh pihak dapat menempatkan informasi secara proporsional dan mengedepankan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Sebagai Aliansi yang bergerak dalam bidang pengawasan hukum dan kebijakan publik, AMPH RI menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur-jalur konstitusional serta menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan dan pengambilan keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Siaran Pers











