MEDIASUKABUMI – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, pada Kemis (18/6/2026) lalu, kembali menyingkap tabir rapuhnya sistem perlindungan anak di daerah tersebut. Di tengah masifnya program perlindungan anak yang digaungkan pemerintah, kasus ini menjadi bukti nyata bahwa anak-anak masih menjadi kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan seksual.
Koordinator Wilayah BEM Nusantara (NUS) Sukabumi Raya, Rahmadi L. Making, menilai peristiwa memilukan ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Menurutnya, ini adalah alarm darurat yang harus menjadi bahan evaluasi total bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Pendidikan (Disdik).
Saat ini, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut tengah ditangani oleh aparat kepolisian. Ironisnya, korban yang masih di bawah umur diduga mengalami kekerasan seksual oleh beberapa anak lain yang juga masih berstatus usia anak.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena mencuat di tengah tingginya grafik kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan data UPTD PPA Kabupaten Sukabumi, sepanjang Januari hingga November 2025 saja, tercatat ada 122 korban kekerasan seksual, di mana 109 di antaranya merupakan anak-anak. Angka tersebut menempatkan kekerasan seksual sebagai jenis kekerasan yang paling dominan menimpa anak-anak di Sukabumi.
Melihat realita tersebut, BEM Nusantara Sukabumi Raya mempertanyakan efektivitas berbagai program perlindungan anak yang selama ini dijalankan oleh dinas terkait.
Padahal, secara regulasi, DP3A memiliki mandat jelas untuk melakukan pencegahan, perlindungan, pendampingan, serta pemenuhan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di sisi lain, Dinas Pendidikan memikul tanggung jawab besar untuk memastikan lingkungan sekolah menjadi ruang aman bagi peserta didik, sesuai amanat Pasal 54 UU yang sama:
“Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya.”
Selain UU Perlindungan Anak, aturan penanganan ini juga dipertegas dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Regulasi tersebut mewajibkan sekolah dan pemerintah daerah melakukan:
- Pencegahan kekerasan secara sistemik.
- Penanganan dan perlindungan korban.
- Pelaporan kasus secara transparan.
- Pendampingan dan pemulihan psikologis korban.
- Pembentukan mekanisme perlindungan peserta didik yang konkret.
BEM Nusantara menilai, program-program formalitas seperti Sekolah Ramah Anak (SRA), Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), hingga kampanye perlindungan anak selama ini gagal mencapai substansi utamanya.
Tingginya angka korban menunjukkan bahwa implementasi di lapangan belum menyentuh akar masalah. Perlindungan anak dinilai tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, sosialisasi, dan laporan administrasi semata, melainkan harus mampu menurunkan angka kekerasan secara nyata.
Empat Tuntutan Tegas BEM Nusantara Sukabumi Raya:
- Hentikan Formalitas Sosialisasi: Mendesak DP3A Kabupaten Sukabumi berhenti menjadikan intensitas sosialisasi sebagai indikator keberhasilan perlindungan anak, serta segera mempublikasikan evaluasi terbuka terhadap seluruh program yang telah dijalankan.
- Audit Implementasi Sekolah Aman: Mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi melakukan audit menyeluruh terhadap penerapan Sekolah Ramah Anak dan efektivitas TPPK di seluruh satuan pendidikan.
- Tetapkan Status Darurat Anak: Mendesak Bupati Sukabumi untuk menetapkan persoalan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kondisi darurat daerah yang membutuhkan langkah luar biasa (extraordinary measures), bukan sekadar rutinitas birokrasi tahunan.
- Transparansi Data: Mendesak DP3A dan Disdik membuka data kasus kekerasan secara transparan kepada publik, termasuk capaian program dan indikator keberhasilan yang jelas.
BEM Nusantara Sukabumi Raya menegaskan bahwa tragedi yang menimpa siswi SD di Warungkiara harus menjadi momentum perbaikan total bagi sistem perlindungan anak.
“Ketika seorang anak kehilangan rasa aman untuk belajar dan tumbuh, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya pelaku, tetapi juga efektivitas sistem perlindungan yang seharusnya hadir mencegah kejahatan itu terjadi. Kasus Warungkiara adalah alarm keras yang tidak boleh diabaikan,” pungkas Rahmadi.











