MEDIASUKABUMI – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengusulkan perubahan formula pembiayaan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Dalam skema baru ini, porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih) diusulkan turun menjadi 40 persen. Sementara itu, 60 persen sisanya akan ditutup menggunakan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar penyesuaian biaya haji tidak memberatkan finansial jemaah.
Hal tersebut disampaikan Dahnil saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rebo (8/7/2026).
βJadi, kalau (total BPIH) Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta. Sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH sekitar Rp64,2 jutaan,β ujar Wamenhaj.
Berbanding Terbalik dengan Tahun Lalu
Sebelumnya, pemerintah telah mengusulkan rata-rata total BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (7/7/2026) malam. Perlu dicatat, BPIH merupakan keseluruhan biaya operasional haji, yang berbeda dengan Bipih (biaya yang wajib dilunasi langsung oleh jemaah).
Usulan komposisi tahun ini berbanding terbalik dengan penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M lalu. Pada tahun lalu, jemaah harus menanggung 62 persen biaya (Bipih), sedangkan nilai manfaat BPKH hanya menutup 38 persen sisanya.
Dahnil menjelaskan, total BPIH secara keseluruhan memang diproyeksikan naik akibat kenaikan sejumlah komponen eksternal, seperti:
- Fluktuasi nilai tukar mata uang
- Harga avtur dan tarif penerbangan
- Biaya akomodasi dan transportasi
- Tarif berbagai layanan otoritas Arab Saudi di kawasan Masyair.
Namun, pemerintah tidak ingin kenaikan ini langsung membebani kantong jemaah.
Mengapa Nilai Manfaat Bisa Naik?
Menurut Wamenhaj, optimalisasi nilai manfaat hingga 60 persen ini sangat dimungkinkan berkat perhitungan matang pengelolaan dana haji. Salah satunya dipicu oleh adanya akumulasi dana kelolaan saat keberangkatan haji sempat tertunda pada tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19, serta pembatasan kuota pada tahun 2022.
Meski demikian, Dahnil menegaskan bahwa angka-angka tersebut masih bersifat usulan awal dari pemerintah.
βUsulan ini belum final. Setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH dibentuk, pemerintah bersama DPR RI akan membahas secara rinci seluruh komponen biaya. Kami berharap pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang adil, rasional, serta tetap menjaga keterjangkauan bagi jemaah sekaligus keberlanjutan dana haji,β pungkasnya.
Melalui pembahasan ini, pemerintah berkomitmen untuk melahirkan skema pembiayaan yang berkeadilan tanpa mengurangi sedikit pun kualitas pelayanan bagi jemaah di tanah suci.











