Sukabumi Raya

Gugatan Perdata Tanah Natadipura Masuk Tahap Pembuktian di PN Cibadak

48
×

Gugatan Perdata Tanah Natadipura Masuk Tahap Pembuktian di PN Cibadak

Sebarkan artikel ini
Saleh Hidayat, Kuasa Hukum Penggugat Tanah Alm Natadipura

MEDIASUKABUMI.ID – Perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN.Cbd. terkait gugatan pembayaran BPHTB dan PPh waris atas tanah seluas 630 hektare milik alm. Natadipura kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Cibadak. Hal tersebut dilakukan usai majelis hakim menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Tergugat 1, dan menegaskan bahwa PN Cibadak berwenang mengadili perkara ini.

Kuasa hukum penggugat, Saleh Hidayat, mengungkapkan dalam tahap ini, majelis hakim akan memeriksa berkas-berkas bukti yang diajukan baik oleh pihak Penggugat maupun Para Tergugat. Selain itu, persidangan juga akan menghadirkan saksi dan ahli dari masing-masing pihak untuk memberikan keterangan di bawah sumpah.

Saleh menjelaskan bahwa apabila gugatan ini dikabulkan, putusan tersebut akan memiliki kekuatan hukum mengikat dan memaksa kepada seluruh pihak tergugat, yakni Bapenda dan KPP Pratama Sukabumi, serta turut tergugat, yaitu BPN dan KPK. Para pihak tersebut wajib tunduk dan melaksanakan isi putusan.

Saleh menegaskan bahwa dikabulkannya gugatan akan menegaskan status tanah sengketa sebagai Tanah Hak Milik Adat, bukan tanah negara. Dengan demikian, untuk pertama kalinya tanah tersebut sah beralih menjadi milik para ahli waris Natadipura. “Sejak itu, segala hak dan kewajiban atas tanah menjadi tanggung jawab ahli waris,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak mana pun yang menguasai atau memiliki sebagian tanah tersebut tanpa izin ahli waris dapat dijerat pasal pidana terkait penyerobotan atau penggelapan tanah.

Namun, Saleh menilai bahwa apabila gugatan ditolak, justru berpotensi menimbulkan kerugian negara berupa hilangnya potensi pendapatan pajak (Lost Potential Income) dari PBB, BPHTB, dan PPh waris. Hal ini akan menjadi persoalan serius apabila pemerintah suatu hari menetapkan bahwa tanah objek sengketa memang berstatus tanah adat.

“Kami berpendapat bahwa hilangnya potensi pendapatan negara akibat adanya pihak-pihak yang menghambat proses pajak, termasuk oknum pejabat Pemda maupun mafia tanah, dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan