MEDIASUKABUMI.ID – Di awal tahun 2026, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD). Rapat kerja tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Jumat (9/1/2026), dengan fokus utama membahas penuntasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) luncuran tahun 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD, Raperda yang belum dapat diselesaikan pada tahun berjalan wajib dilanjutkan pembahasannya pada tahun berikutnya.
“Dalam rapat kerja ini kami membahas progres empat Raperda luncuran dari tahun sebelumnya, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda Pelindungan Penyandang Disabilitas, Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Raperda tentang Perhubungan,” ujar Bayu, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, pembahasan keempat Raperda tersebut dilakukan bersama OPD selaku leading sector untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang menyebabkan proses pembahasannya belum rampung pada tahun 2025. Selain itu, Bapemperda juga menekankan pentingnya komitmen OPD dalam merumuskan substansi hukum yang kuat dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Perda-perda ini diharapkan benar-benar menjadi payung hukum yang mendukung kinerja OPD masing-masing, sekaligus menjawab aspirasi masyarakat serta sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” katanya.
Dalam rapat kerja tersebut, Bapemperda bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi juga menegaskan kembali dasar pengajuan Raperda. Bayu menyebutkan, terdapat empat alasan utama pengusulan Raperda, yakni adanya delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebutuhan penyelenggaraan otonomi daerah, dukungan terhadap RPJMD atau visi-misi bupati, serta aspirasi masyarakat.
Ke depan, Bapemperda mendorong adanya proses filterisasi yang lebih ketat dalam pengusulan Raperda. Materi yang bersifat teknis diharapkan dapat diinisiasi oleh OPD atau pemerintah daerah, sementara DPRD lebih memfokuskan perannya pada Raperda yang berbasis aspirasi masyarakat.
“Contohnya Raperda tentang pondok pesantren, perlindungan masyarakat hukum adat, serta pelestarian pengetahuan tradisional dalam perlindungan kawasan sumber air. Regulasi seperti ini lahir dari kebutuhan riil masyarakat,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Bayu berharap pembagian peran yang jelas antara pemerintah daerah dan DPRD dapat mengefektifkan proses pembentukan peraturan daerah. Ia menargetkan empat Raperda luncuran tersebut dapat dituntaskan pada triwulan pertama tahun 2026.
“Pada dasarnya muatan materi dan formulasi pasal dalam empat Raperda ini sudah selesai dan telah melalui proses harmonisasi. Tinggal dilakukan konfirmasi akhir dengan OPD terkait terkait substansi pasal-pasalnya,” pungkasnya.











