MEDIASUKABUMI – Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan Reses Ketiga Tahun Sidang 2026 pada 26–28 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPRD dengan total 150 titik lokasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Reses menjadi salah satu agenda penting bagi anggota DPRD untuk bertemu langsung dengan masyarakat, mendengarkan berbagai masukan, serta menyerap aspirasi dan persoalan yang berkembang di lingkungan warga.
Berdasarkan data pelaksanaan, kegiatan reses kali ini mencakup enam daerah pemilihan, 40 kecamatan, 103 desa, dan dua kelurahan. Sebaran lokasi tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan serta usulan pembangunan sesuai kondisi di wilayah masing-masing.
Berbagai persoalan yang berpotensi disampaikan masyarakat meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pengembangan ekonomi masyarakat, pengelolaan lingkungan, hingga penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui pertemuan secara langsung, anggota DPRD dapat memperoleh gambaran mengenai kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masyarakat. Aspirasi yang dihimpun diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan dan program pembangunan daerah.
Aspirasi Warga Jadi Bahan Pembahasan DPRD
Kegiatan reses tidak hanya menjadi sarana komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, tetapi juga bagian dari upaya menghimpun masukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Aspirasi yang disampaikan masyarakat selanjutnya dapat ditelaah untuk menjadi bahan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Adapun tindak lanjut terhadap setiap usulan akan disesuaikan dengan kewenangan DPRD, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Dengan demikian, usulan masyarakat yang disampaikan selama reses dapat menjadi salah satu masukan dalam menentukan perhatian terhadap kebutuhan pembangunan di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi.
Pelaksanaan Reses Ketiga Tahun Sidang 2026 juga diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara anggota DPRD dan masyarakat di enam daerah pemilihan. Melalui dialog tersebut, persoalan yang dihadapi warga dapat disampaikan secara langsung kepada para wakil rakyat.
DPRD Kabupaten Sukabumi mengusung semangat menyerap aspirasi, mengawal kebijakan, dan mendorong pembangunan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.











