Sukabumi Raya

Bahas Perubahan SOTK, DPRD Sukabumi Tekankan Efektivitas dan Efisiensi Birokrasi

7
×

Bahas Perubahan SOTK, DPRD Sukabumi Tekankan Efektivitas dan Efisiensi Birokrasi

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/10/2026) / Sumber Foto : Setwan

MEDIASUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi birokrasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/10/2026).

Rapat tersebut mengagendakan penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD sekaligus penetapan penugasan alat kelengkapan dewan untuk melanjutkan pembahasan Raperda perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD. Sejumlah masukan yang disampaikan fraksi-fraksi menjadi bahan penting untuk menyempurnakan substansi Raperda, khususnya terkait penguatan kelembagaan urusan pertanahan dan tata ruang.

Penataan organisasi perangkat daerah dinilai perlu dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan beban kerja, kewenangan, kebutuhan pelayanan, kompetensi aparatur, serta kemampuan keuangan daerah.

Dengan demikian, perubahan struktur organisasi tidak sekadar menambah unit atau memperbesar birokrasi, tetapi harus mampu meningkatkan kinerja pemerintahan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya, setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan regulasi tersebut.

Jawaban pemerintah daerah selanjutnya menjadi bahan kajian DPRD dalam mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan penataan kelembagaan perangkat daerah.

Penataan Birokrasi Harus Sesuai Kebutuhan

Dalam pembahasan tersebut, efektivitas organisasi menjadi salah satu prinsip utama yang perlu diperhatikan. Struktur perangkat daerah harus disusun berdasarkan kebutuhan riil pemerintahan, pembagian kewenangan yang jelas, serta koordinasi antarlembaga yang berjalan optimal.

Pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi antarperangkat daerah. Penyelarasan kewenangan, pengelolaan data geospasial, serta pengawasan pemanfaatan ruang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan yang lebih terintegrasi.

Selain itu, penentuan tipologi organisasi perlu didasarkan pada indikator yang terukur. Kebutuhan sumber daya manusia, jabatan teknis, dan anggaran harus diperhitungkan secara cermat agar perubahan kelembagaan tetap sejalan dengan kemampuan fiskal daerah.

Aspek profesionalitas aparatur juga menjadi perhatian. Penempatan pegawai dan pengisian jabatan perlu mempertimbangkan kompetensi serta kebutuhan organisasi, sehingga setiap perangkat daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan bahwa perubahan SOTK menghasilkan birokrasi yang lebih ramping, fleksibel, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penguatan Urusan Pertanahan dan Tata Ruang

Selain efektivitas birokrasi, pembahasan Raperda juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan yang menangani urusan pertanahan dan tata ruang.

Pemerintah daerah menyatakan bahwa penguatan bidang tersebut diarahkan untuk mendukung administrasi pertanahan, redistribusi tanah, serta koordinasi pelaksanaan Reforma Agraria sesuai kewenangan daerah.

Penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), persoalan Hak Guna Usaha (HGU), keterbukaan data geospasial, dan penyelesaian sengketa pertanahan juga menjadi bagian dari perhatian dalam penataan kelembagaan.

Di sisi lain, kebijakan tata ruang perlu memperhatikan keseimbangan lingkungan, kearifan lokal, daya dukung wilayah, serta mitigasi bencana. Hal ini penting agar pembangunan daerah dapat berjalan secara terencana tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Penataan kelembagaan tersebut tetap harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

Komisi I Segera Lanjutkan Pembahasan

Sebagai tindak lanjut Rapat Paripurna ke-27, penugasan pembahasan Raperda telah ditetapkan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan segera melaksanakan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahapan tersebut menjadi kesempatan bagi DPRD untuk mengkaji lebih mendalam berbagai masukan fraksi dan jawaban pemerintah daerah, termasuk kesesuaian struktur organisasi, kebutuhan anggaran, pembagian kewenangan, serta dampaknya terhadap pelayanan masyarakat.

Ketua DPRD berharap pembahasan antara legislatif dan eksekutif berlangsung secara cermat dan konstruktif. Dengan begitu, substansi Raperda dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan penetapan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui pembahasan perubahan SOTK ini, DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan profesional. Penataan organisasi yang proporsional diharapkan mampu mengoptimalkan penggunaan APBD, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta meningkatkan respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendorong pembangunan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah).

Tinggalkan Balasan

Media Sukabumi