Sukabumi Raya

Polemik Kebijakan Wakaf Kota Sukabumi, Forum ‘Ngopi Hepi’ Sebut Hak Angket DPRD Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan

3
×

Polemik Kebijakan Wakaf Kota Sukabumi, Forum ‘Ngopi Hepi’ Sebut Hak Angket DPRD Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan

Sebarkan artikel ini

MEDIASUKABUMI — Akumulasi janji yang belum terealisasi serta rekomendasi yang tak kunjung dijalankan oleh pemerintah daerah terus memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Hal inilah yang memicu gelombang diskusi dalam forum “Ngopi Hepi Bersama Warga Kota Sukabumi” yang digelar di Kremlin Coffee House, Jalan Cikole Dalam, Kecamatan Cikole, Minggon (14/06/2026).

Di tengah menghangatnya polemik kebijakan Wakaf dan berbagai tuntutan publik terhadap Pemerintah Kota Sukabumi, peserta diskusi secara mendalam membedah berbagai kemungkinan langkah konstitusional yang dapat ditempuh oleh masyarakat maupun DPRD.

Moderator sekaligus Ketua Panitia Kegiatan, Dedi Suryadi, menyampaikan salah satu kesimpulan penting dalam forum tersebut. Ia menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang sah dan dapat menjadi pintu masuk untuk proses politik yang lebih serius apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Hak angket Wakaf merupakan instrumen konstitusional yang sah sebagai pintu masuk pemakzulan. Namun, karena hak ini hanya dapat diajukan satu kali, maka persiapannya harus benar-benar matang,” ujar Dedi saat menyimpulkan hasil diskusi.

Menurut Dedi, kemunculan wacana hak angket tidak lahir dari ruang hampa. Wacana itu bergulir akibat adanya akumulasi pertanyaan publik yang hingga kini belum memperoleh jawaban memadai dari pihak pemerintah.

Kendati demikian, forum juga mencatat bahwa koreksi terhadap kebijakan Wakaf tidak harus melulu bergantung pada proses politik di parlemen (DPRD). Masyarakat memiliki ruang hukum lain melalui mekanisme gugatan kelompok atau *class action* apabila merasa ada kebijakan yang merugikan kepentingan publik.

“Koreksi kebijakan Wakaf bisa dilakukan melalui class action, selain melalui proses di DPRD,” tambahnya.

Lebih lanjut, forum menilai langkah apa pun yang akan ditempuh ke depan harus dibangun di atas kajian yang kuat. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan Rancangan Kebijakan yang mampu menjelaskan persoalan secara utuh, baik dari sisi hukum, tata kelola pemerintahan, maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.

Menariknya, para peserta diskusi menilai akar persoalan yang berkembang saat ini bukan semata-mata soal regulasi. Masalah yang lebih besar justru terletak pada komunikasi publik dan kemauan politik dari pemangku kebijakan untuk menyelesaikan polemik yang telah berlarut-larut.

Forum tersebut menyimpulkan, dalam roda pemerintahan, masalah biasanya bukan muncul karena tidak adanya rekomendasi. Persoalan justru timbul ketika rekomendasi hanya menjadi dokumen yang rapi di atas meja, sementara publik terus menunggu kepastian. Sebab, ketika pertanyaan masyarakat dibiarkan terlalu lama menggantung, yang tumbuh bukan lagi kepercayaan, melainkan kecurigaan.

Tinggalkan Balasan