Sukabumi Raya

Komisi II DPRD Sukabumi Terima Audiensi BAPEKSI, Bahas Dugaan Pelanggaran Tower

9
×

Komisi II DPRD Sukabumi Terima Audiensi BAPEKSI, Bahas Dugaan Pelanggaran Tower

Sebarkan artikel ini
Hamzah Gurnita, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi

MEDIASUKABUMI.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menerima audiensi dari BAPEKSI Pengurus Anak Cabang (PAC) Palabuhanratu terkait dugaan pelanggaran Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada menara milik PT EFID Menara Asetco. Audiensi berlangsung di ruang Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Kabupaten Sukabumi pada Selasa (05/05/2026).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi II, yakni Taopik Guntur, Sylvie Gustiana Derin, H. Apep Saeful Mahdan, serta Ariestiandi.

Dalam audiensi tersebut, BAPEKSI PAC Palabuhanratu menyampaikan desakan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan pengelola menara tower. Mereka meminta Satpol PP dan DPMPTSP melakukan penyegelan serta penghentian operasional menara, memanggil pihak manajemen perusahaan untuk klarifikasi resmi di DPRD, hingga memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan.

Selain DPRD dan BAPEKSI, audiensi juga melibatkan sejumlah mitra kerja terkait, seperti DPTR, Disperkim, DPMPTSP, Satpol PP, Camat Palabuhanratu, serta pihak perusahaan terkait guna membahas persoalan secara menyeluruh.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, mengatakan pihaknya tengah menindaklanjuti laporan yang disampaikan BAPEKSI mengenai dugaan perusahaan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), padahal dokumen tersebut merupakan kewajiban sebelum operasional dilakukan.

β€œHari ini kami dari Komisi II menindaklanjuti surat dari BAPEKSI Barisan Pejuang Demokrasi. Diduga ada perusahaan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi. Ini sudah jelas aturannya. Kami mengimbau seluruh perusahaan menara tower di Kabupaten Sukabumi agar segera mengurus SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung sebelum kami bertindak,” ujar Hamzah.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif, namun harus memperhatikan dampak sosial dan keselamatan masyarakat sekitar. Menurutnya, perizinan yang dikeluarkan harus sesuai dengan kondisi nyata di lapangan dan tidak menjadi formalitas semata.

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, lanjut Hamzah, akan menyerahkan penanganan awal kepada dinas terkait untuk memberikan rekomendasi berupa teguran maupun sanksi. Jika tidak ada langkah konkret, DPRD akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan guna mengambil langkah lanjutan.

Audiensi ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Sukabumi dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi perizinan, sekaligus menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan menara tower.

Tinggalkan Balasan