Sukabumi Raya

Rapat Paripurna ke-18, DPRD Sukabumi Beri Catatan untuk Perubahan APBD 2026

35
×

Rapat Paripurna ke-18, DPRD Sukabumi Beri Catatan untuk Perubahan APBD 2026

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/9/2026) / Foto : Setwan

MEDIASUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.

Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat paripurna tersebut yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Pandangan umum fraksi menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Melalui pandangan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan apresiasi, masukan, koreksi, serta rekomendasi terhadap arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Salah satu sorotan datang dari Fraksi Gerindra yang disampaikan Hera Iskandar, S.E. Fraksi tersebut mengapresiasi pemerintah daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyusun perubahan APBD di tengah kondisi ruang fiskal yang terbatas.

Namun, Fraksi Gerindra memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan likuiditas daerah, terutama terkait wacana penundaan atau penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 10 hingga 20 persen.

Menurut Fraksi Gerindra, ASN memiliki peran penting dalam menjalankan berbagai pelayanan publik dan program prioritas, termasuk penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, pelayanan masyarakat hingga penanggulangan bencana.

Karena itu, efisiensi anggaran dinilai perlu terlebih dahulu menyasar belanja operasional, perjalanan dinas, serta kegiatan seremonial sebelum menyentuh hak-hak pegawai.

Fraksi Gerindra juga mendorong pemerintah daerah mengembalikan alokasi belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang mengalami koreksi sekitar Rp3,45 miliar. Selain itu, rasionalisasi terhadap belanja modal gedung serta peralatan dan mesin yang masih ditunda juga dinilai perlu dilakukan.

Di sektor pendapatan, Fraksi Gerindra mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi pemungutan retribusi serta intensifikasi pajak daerah. Langkah tersebut diharapkan tetap memperhatikan keberlangsungan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Sementara itu, Fraksi PKS yang disampaikan H. Iwan Ridwan, M.Pd., menyoroti pentingnya penguatan PAD. Fraksi PKS melihat adanya peningkatan ketergantungan fiskal daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat, sementara tingkat kemandirian keuangan daerah mengalami penurunan.

Fraksi PKS meminta pemerintah daerah mempercepat intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah berdasarkan potensi ekonomi yang nyata. Upaya peningkatan pendapatan tersebut diharapkan tidak dilakukan dengan menambah beban masyarakat maupun dunia usaha.

Perhatian Fraksi PKS juga diarahkan pada pembangunan desa. Penguatan pemerintahan desa dinilai penting untuk memastikan pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata hingga pelosok Kabupaten Sukabumi.

Fraksi PKS bahkan mengusulkan peningkatan dan penambahan anggaran dana desa hingga 15 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang diterima daerah.

Selain dukungan anggaran, fraksi tersebut mendorong peningkatan pembinaan terhadap kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa guna memperkuat tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan desa.

Fraksi PKS juga meminta pemerintah daerah lebih serius melakukan penataan dan pemekaran desa sebagai bagian dari strategi pemerataan pembangunan.

Catatan lainnya disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Aang Erlan Hudaya. Fraksi PKB menilai perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan pelaksanaan APBD dengan perkembangan pada semester pertama 2026, termasuk perubahan asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Fraksi PKB menekankan agar kenaikan belanja daerah benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Penurunan PAD juga dinilai perlu mendapat perhatian serius, sementara peningkatan pembiayaan harus dilakukan secara hati-hati.

Belanja wajib dan prioritas, lanjut fraksi tersebut, harus tetap dijaga. Dengan waktu pelaksanaan perubahan APBD yang relatif terbatas, pemerintah daerah juga diminta memastikan ketersediaan belanja tidak terduga secara memadai.

Sementara itu, pandangan Fraksi Golkar dan PAN disampaikan secara tertulis oleh H. M. Loka Tresnajaya, S.E., M.M. Begitu pula pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan secara tertulis oleh Anang, S.Pd., serta Fraksi Demokrat yang disampaikan secara tertulis oleh Rudi Heryanto.

Adapun Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui H. Apep Saepul Mahdan, S.IP., menegaskan bahwa APBD tidak semata-mata merupakan dokumen yang berisi angka-angka keuangan daerah.

APBD, menurut Fraksi PPP, merupakan instrumen kebijakan publik yang harus mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat.

Karena itu, setiap perubahan struktur pendapatan maupun belanja daerah harus dilihat berdasarkan dampaknya terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian daerah, pengurangan kesenjangan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Seluruh pandangan umum fraksi tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam tahapan penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya agar perubahan APBD tidak hanya memenuhi aspek administratif dan regulasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Media Sukabumi