MEDIASUKABUMI β Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-17 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan agenda yang telah ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada 28 Agustus 2026. Terdapat sejumlah agenda penting yang dibahas, terutama terkait penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, rapat juga membahas perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Nota Pengantar Perubahan APBD 2026 Disampaikan
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Andreas, penyampaian nota pengantar merupakan bagian dari tahapan pembahasan perubahan anggaran antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD. Setelah nota pengantar disampaikan, proses pembahasan akan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD.
Ia berharap proses pembahasan perubahan APBD dapat berlangsung secara kolaboratif antara eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, setiap kebijakan anggaran yang nantinya disepakati dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
βInsya Allah ini segera dibahas oleh teman-teman dari dewan dan segera ditindaklanjuti besok untuk tahapan pandangan-pandangan setiap fraksi,β ujar Andreas.
Ia menjelaskan, pembahasan nantinya akan mencermati berbagai perubahan maupun peningkatan anggaran, termasuk arah alokasi dan penggunaan anggaran tersebut.
βAnggaran-anggaran peningkatan itu alokasinya untuk apa dan seperti apa, nanti akan dibahas. Nanti ada pandangan setiap fraksi yang akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah,β jelasnya.
Pembahasan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan perubahan APBD tetap sejalan dengan prioritas pembangunan daerah sekaligus mampu merespons kebutuhan masyarakat.
Gerindra Rotasi Anggota Alat Kelengkapan DPRD
Pada rapat yang sama, DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengumumkan perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerindra.
Perubahan tersebut berdasarkan Surat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 026/F-GERINDRA/DPRD/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 tentang Penyampaian Usulan Rotasi Alat Kelengkapan DPRD (AKD).
Salah satu perubahan terjadi pada susunan keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi. Taopik Guntur yang sebelumnya tercatat sebagai anggota Badan Anggaran digantikan oleh Ruslan Abdul Hakim.
Rotasi tersebut menjadi bagian dari dinamika kelembagaan DPRD. Perubahan susunan AKD diharapkan dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan.
DPRD Bentuk Pansus Raperda Penyertaan Modal
Selain pembahasan perubahan APBD dan rotasi AKD, Rapat Paripurna ke-17 juga menindaklanjuti keputusan rapat paripurna sebelumnya pada 11 Agustus 2026 terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sukabumi.
Pansus tersebut dibentuk untuk membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata.
Pembentukan Pansus dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi. Anggota Pansus berasal dari seluruh fraksi dengan komposisi sebagai berikut:
- Fraksi Golkar: H. Deni Gunawan, S.IP., H. M. Loka Tresnajaya, S.E., dan H. Ujang Abdurrohim Rochmi.
- Fraksi Gerindra: Teddy Setiadi dan Ruslan Abdul Hakim.
- Fraksi PKB: Bayu Permana, S.Kom.I., dan Saepul Rahman, M.H.
- Fraksi PKS: Hj. Leni Liawati, S.Si., dan Ai Srimulyati, S.Ag.
- Fraksi PDI Perjuangan: Paoji, S.E., dan Anang Janur, S.Pd.
- Fraksi Demokrat: Saepulloh, S.E., dan Rudi Heryanto.
- Fraksi PPP: H. Andri Hidayana dan H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.
Pansus selanjutnya akan menjalankan tugas pembahasan Raperda sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pandangan Umum Fraksi Dilanjutkan pada Paripurna Berikutnya
Menutup rapat, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 akan dilanjutkan melalui Rapat Paripurna berikutnya pada Jumat, 4 September 2026.
Agenda tersebut yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Budi meminta seluruh fraksi mempersiapkan pandangan umum secara optimal sebagai bagian dari proses pembahasan anggaran daerah.
βInsya Allah kita akan lanjutkan dengan paripurna berikutnya, yaitu pandangan dari fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati yang sudah disampaikan,β kata Budi Azhar.
Ia berharap seluruh rangkaian pembahasan dapat berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.











