MEDIASUKABUMI – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum berupa catatan, masukan, saran, dan pertanyaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyampaikan pandangan umum melalui perwakilan masing-masing. Fraksi Partai Golkar dan PAN disampaikan oleh Rika Yulistina, Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H., Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Ai Srimulyati, S.Ag., Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.Ip.
Berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda, khususnya untuk memastikan penataan organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penataan SOTK Harus Sesuai Kebutuhan
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., menyampaikan bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) harus didasarkan pada kebutuhan organisasi. Menurutnya, setiap perubahan struktur kelembagaan perlu dikaji secara cermat agar sejalan dengan tugas, fungsi, serta tanggung jawab masing-masing perangkat daerah.
Ia menegaskan, berbagai catatan dan masukan yang disampaikan tujuh fraksi akan dipelajari dan didiskusikan lebih lanjut sebagai bahan penyusunan jawaban resmi Bupati Sukabumi.
“Pada prinsipnya, perubahan SOTK ini harus disesuaikan dengan kebutuhan. Berbagai poin yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi, baik secara lisan maupun tertulis, akan kami diskusikan dan pelajari lebih lanjut untuk menjadi bahan dalam penyusunan jawaban Bupati,” ujar Andreas.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah usulan perubahan tipe perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A. Usulan ini berkaitan dengan kebutuhan penguatan struktur organisasi, termasuk penyesuaian jumlah bidang agar pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dapat berjalan lebih optimal.
Meski demikian, Andreas menjelaskan bahwa usulan perubahan tipe perangkat daerah tersebut masih memerlukan kajian berdasarkan kebutuhan organisasi dan pembagian tugas yang ada. Dengan begitu, penyesuaian kelembagaan diharapkan dapat dilakukan secara proporsional dan memiliki dasar pertimbangan yang jelas.
Dorong Birokrasi Efektif dan Pelayanan Publik Optimal
Penataan perangkat daerah menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung efektivitas birokrasi, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.
Karena itu, pembahasan Raperda perubahan SOTK tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian struktur organisasi, tetapi juga perlu mempertimbangkan efisiensi tata kelola pemerintahan dan kemampuan setiap perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penyampaian pandangan umum fraksi, DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan ruang bagi berbagai pertimbangan untuk dikaji bersama pemerintah daerah sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
Tahapan selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menyiapkan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi sebagai bagian dari proses pembahasan Raperda sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Melalui pembahasan yang konstruktif antara DPRD dan pemerintah daerah, perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 diharapkan dapat menghasilkan susunan perangkat daerah yang lebih proporsional, efektif, dan sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, penataan kelembagaan tersebut diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.











