Sukabumi Raya

DPRD Sukabumi Setujui Perubahan APBD 2026, Ada Tambahan DBH Sekitar Rp89 Miliar

21
×

DPRD Sukabumi Setujui Perubahan APBD 2026, Ada Tambahan DBH Sekitar Rp89 Miliar

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-21, 16 September 2026

MEDIASUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang juga menjadi agenda penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027. Rapat paripurna ke-21 itu digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/09/2026)..

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Laporan disampaikan H. Usep yang memaparkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi.

Setelah melalui serangkaian pembahasan, DPRD dan Pemerintah Daerah mencapai kesepakatan terhadap substansi Perubahan APBD 2026 untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati,” ujar Budi Azhar.

Tambahan Dana Bagi Hasil Rp89 Miliar

Budi mengungkapkan, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Sukabumi memperoleh tambahan dana bagi hasil sekitar Rp89 miliar.

Tambahan anggaran tersebut akan diarahkan untuk mendukung sejumlah program prioritas daerah. Namun, sebelum dialokasikan untuk program pembangunan, anggaran terlebih dahulu digunakan untuk memenuhi belanja yang bersifat wajib.

“Di APBD Perubahan ini kita mendapatkan tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Tentu ini akan digunakan, sebagaimana yang disepakati kemarin, untuk program-program yang memang prioritas,” jelasnya.

Menurut Budi, belanja wajib di antaranya berkaitan dengan pembayaran pegawai serta kewajiban daerah lainnya. Setelah kebutuhan tersebut terpenuhi, anggaran yang tersedia dapat diarahkan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah.

Sejumlah sektor yang menjadi perhatian antara lain infrastruktur, jalan, kesehatan, dan pendidikan. Pengalokasian anggaran juga disesuaikan dengan target pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Yang wajib itu adalah belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya, itu hukumnya wajib. Sisanya nanti mungkin kita serahkan kepada pemerintah untuk digunakan kepada program prioritas, seperti infrastruktur, jalan, kesehatan, pendidikan, kemudian sesuai dengan RPJMD yang harus terpenuhi di tahun 2026,” ungkapnya.

DPRD Tetapkan Rencana Kerja 2027

Selain persetujuan Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.

Rencana kerja tersebut menjadi pedoman bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan pada tahun mendatang, meliputi fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.

Rangkaian rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, dokumen Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Setelah tahapan evaluasi selesai, Perubahan APBD 2026 akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Media Sukabumi